Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pemilihan BPD Desa Karangrejo

TROL, Tulungagung – Dalam waktu dekat masa jabatan anggota BPD DI setiap desa seluruh Indonesia akan berakhir. Karenanya akan diadakan pengisian melalui pemilihan. Seperti yang dilaksanakan di desa Karangrejo, kecamatan Boyolangu – Tulungagung diadakan hal tersebut melalui tahapan demi tahapan, dengan di awali dengan tahapan “Sosialisasi dan Pembentukan Panitia” pemilihan BPD, pada Rabu malam (24/6/2026).

Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di balai desa setempat antara lain: perwakilan dari DPMD, Camat Boyolangu, Kasi Pemerintahan kecamatan Boyolangu, Kepala desa Karangrejo beserta jajaran perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua TP PKK, seluruh anggota BPD yang akan habis masa baktinya, LPM, tokoh masyarakat, RT / RW, Karang Taruna dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kapala desa Karangrejo, Haji Dwi Agus Prasetyo, S.Pd, MM mengatakan masa jabatan BPD lama habis masanya.

“Jadi masa bakti BPD lama, tahun 2026 ini telah berakhir, untuk itu akan segera ada pemulihan lagi,” ucap kades.

Labih lanjut kepala desa Agus (akrab disapa ) melanjutkan, bahwa siapapun mempunyai peluang untuk mendaftar menjadi anggota BPD.

“Dalam hal ini siapa saja berhak dan berpeluang untuk menjadi anggota BPD,” lanjut dia.

” Saya berharap semuanya berjalan lancar dan kondusif sesuai porsi masing-masing,” harapnya.

Kesempatan yang sama, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung Reza Zulkarnain memaparkan, masa jabatan dan batasan usia calon anggota BPD periode 2026 – 2034.

“Sesuai aturan persyaratan menjadi anggota BPD,
1. Warga negara Indonesia
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang maha esa
3. Usia minimal 20 tahun atau sudah pernah menikah. Dan untuk masa jabatan nantinya selama delapan (8) tahun,” paparnya.

” Bagi yang merasa penduduk desa Karangrejo – Boyolangu yang merasa mampu dan sesuai dengan persyaratan diatas, dipersilahkan mendaftar,” lanjutnya.

Reza juga menyampaikan tupoksi BPD.

“Adapun. Tupoksi BPD, sesuai dengan pasal 56, UU nomor : 6/ 2014 Tentang Desa adalah :

1.BPD menyusun peraturan tata tertib BPD
2.Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD
3.Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat

a. keanggotaan dan kelembagaan BPD
b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD
c. waktu musyawarah BPD
d. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD
e. tata cara musyawarah BPD
f. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD
g. pembuatan berita acara musyawarah BPD

4.Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi

a. pelaksanaan jam musyawarah
b. tempat musyawarah
c. jenis musyawarah
d. daftar hadir anggota BPD

5.Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap
b. penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir
c. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir
d. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.

6.Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi:

a. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa
b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa
c. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa
d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat

7.Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf f meliputi:

a. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa
b. penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD
c. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa
d. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota
8.Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf g meliputi:

a. penyusunan notulen rapat
b. penyusunan berita acara
c. format berita acara
d. penandatanganan berita acara
e. penyampaian berita acara
Nah itulah info lengkap mengenai BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang meliputi pengertian, keanggotaan, tugas, hak dan kewajiban, wewenang serta tata tertib BPD lengkap. Info di atas bersifat resmi karena bersumber langsung dari isi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD :

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,” paparnya.

” Jadi itu regulasi yang ditetapkan pemerintah ,” pungkasnya.

Acara berlangsung lancar dan tertib, kemudian acara dilanjutkan dengan musyawarah pembentukan panitia pemilihan BPD. (lukman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *