TROL, Trenggalek– DPRD Kabupaten Trenggalek mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Trenggalek, Jumat (10/7).
Dalam rapat yang sama, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga menyampaikan nota penjelasan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah relaksasi pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menaikkan batas omzet yang dikenai pajak makanan dan minuman dari Rp1 juta menjadi Rp6 juta.
Wakil Bupati Trenggalek Syah Mohamad Natanegara yang hadir mewakili Bupati mengatakan, dua agenda tersebut menjadi pembahasan utama dalam rapat paripurna.
“Hari ini ada persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2025 menjadi peraturan daerah dan juga penyampaian nota penjelasan Ranperda tentang penyesuaian pajak dan retribusi daerah,” kata Syah.
Menurutnya, perubahan Perda PDRD disusun dengan semangat memberikan keberpihakan kepada masyarakat kecil, khususnya pelaku UMKM.
“Kita lebih berpihak kepada masyarakat kecil. Salah satunya melalui relaksasi pajak makanan dan minuman. Sebelumnya omzet di atas Rp1 juta sudah dikenai pajak, sekarang dinaikkan menjadi sekitar Rp6 juta,” ujarnya.
Selain relaksasi pajak, Pemkab juga mengusulkan penyesuaian tarif retribusi pelayanan rumah sakit. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan biaya pelayanan dan kondisi ekonomi saat ini.
“Ada tarif yang naik dan ada yang turun. Harapannya pelayanan rumah sakit semakin baik karena tarifnya telah disesuaikan dengan kondisi riil,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menegaskan, pengesahan LPJ Bupati menandai rampungnya seluruh proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Tahapan laporan keterangan sudah selesai, laporan pertanggungjawaban juga sudah selesai. Hari ini kita sahkan menjadi Peraturan Daerah. Artinya APBD Tahun 2025 sudah final,” tegas Doding.
Setelah pengesahan tersebut, DPRD akan segera memasuki tahapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Nota KUA-PPAS dijadwalkan disampaikan Bupati pada pekan depan.
Di sisi lain, DPRD juga akan mulai membahas perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang ditargetkan masuk pada akhir Juli.
Terkait perubahan Perda PDRD, Doding menjelaskan evaluasi dilakukan sebagai amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mewajibkan evaluasi regulasi setiap tiga tahun. Perubahan tersebut juga menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 35.
Menurutnya, terdapat tiga poin utama dalam revisi Perda PDRD. Pertama, relaksasi pajak bagi UMKM dengan menaikkan batas omzet yang dikenai pajak dari Rp1 juta menjadi Rp6 juta.
“Kalau omzetnya masih di bawah Rp6 juta, tidak dikenai pajak,” jelasnya.
Kedua, penyesuaian tarif retribusi pelayanan rumah sakit yang diselaraskan dengan regulasi terbaru dan kebutuhan biaya pelayanan. Ketiga, penerapan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran retribusi sebesar 1 persen.
“Kalau dulu yang dikenai denda hanya tunggakan pajak, sekarang keterlambatan pembayaran retribusi juga dikenai denda 1 persen sesuai arahan dari kementerian,” pungkas Doding. (*)
*prokopimtrenggalek











