DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna, Bahas Pergantian Wakil Ketua dan Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026

TROL, Tulungagung – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, yakni pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2024–2029 serta penandatanganan Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (12/8).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua DPRD, para anggota dewan, perwakilan Kodim 0807 dan Polres Tulungagung, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, staf ahli, asisten, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Sebelum memasuki agenda utama, rapat diawali dengan penyampaian pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD. Perubahan tersebut berdasarkan Surat Fraksi NasDem Nomor 011/F.NasDem/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026 tentang Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD.

Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa Panhis Yodi Wirawan, S.H., M.Kn. menggantikan Sabar sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. Sementara itu, Sabar selanjutnya menggantikan posisi Panhis Yodi Wirawan sebagai anggota Komisi B dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji Panhis Yodi Wirawan sebagai PAW Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2024–2029.

Selanjutnya, rapat memasuki agenda penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD serta pengambilan keputusan terkait Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD, lembaga legislatif menyepakati dan menyetujui Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

“Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD yang telah disampaikan, pada dasarnya DPRD Kabupaten Tulungagung menyepakati dan menyetujui terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 disetujui menjadi Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, yang akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026,” ucap Marsono di hadapan peserta rapat paripurna.

Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD yang telah mengagendakan Rapat Paripurna tersebut.

Menurutnya, proses penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disinergikan dengan prioritas daerah yang tertuang dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026. Proses tersebut juga dilakukan melalui sinkronisasi dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi.

Setelah melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, disepakati komposisi Perubahan PPAS sebagai acuan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Adapun pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.954.092.870.288,24, sedangkan belanja daerah sebesar Rp3.431.742.443.376,81. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp477.649.573.088,57. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) ditetapkan sebesar Rp0,00.

“​​Atas berbagai catatan, koreksi, saran dan pendapat yang telah disampaikan oleh Dewan yang terhormat pada rapat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah secara transparan dan akuntabel, maka telah disepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang diparipurnakan pada hari ini,” kata Ahmad Baharudin.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada Panhis Yody Wirawan yang telah dilantik sebagai PAW Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

“Semoga amanah yang diberikan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, serta senantiasa mengedepankan semangat kebersamaan dalam membangun Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.

Ahmad Baharudin juga memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Sabar atas pengabdian, pemikiran, dedikasi, dan kerja keras selama menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

“Semoga pengabdian yang telah diberikan senantiasa menjadi kebaikan yang bernilai ibadah di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” tuturnya.

Terkait dengan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap hasil kesepakatan tersebut dapat menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Semoga seluruh rangkaian kegiatan yang kita laksanakan dapat bermanfaat dan dapat mewujudkan Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa,” pungkasnya. (jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *