Bupati Bojonegoro Sampaikan 5 Raperda, Tata Kelola Desa Hingga Industrialisasi Nonmigas

TROL, Bojonegoro – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan Nota Penjelasan Bupati atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (23/9).

Lima raperda yang diajukan pemerintah daerah tersebut menyentuh sejumlah sektor strategis, mulai dari pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketertiban umum, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga arah pembangunan industri Bojonegoro untuk 20 tahun ke depan.

Raperda pertama yakni Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Perubahan regulasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus meningkatkan profesionalisme kepala desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Melalui perubahan tersebut, pemerintah daerah juga menargetkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

Raperda kedua berkaitan dengan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Setyo Wahono menyebut perubahan aturan tersebut memiliki urgensi karena pada 2027 terdapat 155 desa dari total 419 desa di Kabupaten Bojonegoro yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa. Pada periode yang sama, desa-desa tersebut juga akan melakukan pengisian anggota BPD karena masa baktinya berakhir.

“Perubahan ini menjadi bagian penting untuk memastikan proses penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelembagaan BPD dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Setyo dalam penyampaian nota penjelasan.

Raperda ketiga mengatur Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini disiapkan untuk menjawab kebutuhan hukum yang berkembang, termasuk menyesuaikan dengan regulasi nasional.

Selain itu, raperda tersebut diarahkan untuk memperjelas tugas dan kewenangan, memperkuat mekanisme kerja sama, serta meningkatkan peran satuan perlindungan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman di daerah.

Selanjutnya, Pemkab Bojonegoro mengajukan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau yang lebih dikenal dengan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Melalui perubahan aturan ini, pemerintah daerah berupaya menyelaraskan pelaksanaan TJSP dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan program prioritas pemerintah daerah.

Pelaksanaan TJSP juga akan diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat sehingga kontribusi perusahaan diharapkan memberikan manfaat yang lebih nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Bojonegoro.

Raperda kelima menjadi salah satu agenda strategis karena berkaitan dengan arah pembangunan industri daerah dalam jangka panjang, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro (RPIK) Tahun 2024-2044.

Setyo Wahono menegaskan, pembangunan industri merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selain meningkatkan nilai tambah sumber daya lokal, sektor industri diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

RPIK 2024-2044 akan menjadi dokumen perencanaan strategis sekaligus pedoman pembangunan sektor industri Bojonegoro selama dua dekade mendatang.

Menurut Setyo, penyusunan RPIK menjadi kebutuhan penting bagi Bojonegoro untuk melakukan transformasi struktural ekonomi daerah. Salah satu arah yang didorong adalah mengurangi ketergantungan terhadap sektor minyak dan gas bumi (migas) menuju industrialisasi nonmigas yang berkelanjutan, inklusif, dan memiliki daya saing global.

“Saya berharap, RPIK tahun 2024-2044 tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi dapat diimplementasikan secara konsisten melalui program dan kegiatan yang terukur serta diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan pembangunan industri pada tingkat nasional maupun provinsi,” tegas Setyo.

Penyampaian nota penjelasan lima raperda tersebut menjadi tahapan awal untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Lima regulasi yang diajukan pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong pembangunan ekonomi Bojonegoro secara berkelanjutan. (adi)

 

*sumber: bojonegorokab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *