TROL,Tulungagung – Kasus mobil Honda Brio yang terjadi pada awal 2026 dan menyita perhatian masyarakat kini mulai terkuak.
Mobil Brio milik pasangan suami istri warga Dukuh Gondang, Tulungagung, tersebut berpindah tangan tanpa persetujuan pemilik.
Mobil itu saat ini diduga menggunakan Nopol palsu Nopol L 1681 ABQ.
Anggota TNI Terlibat
Berdasarkan keterangan pihak korban kepada media ini, kendaraan tersebut sebelumnya berada pada AGS, warga Ringinpitu kecamatan Kedungwaru, selanjutnya berpindah kepada DW, warga Blitar dan berpindah tangan lagi pada seorang anggota TNI yang berdinas di wilayah Kediri.
Rangkaian perpindahan inilah yang menimbulkan pertanyaan: apakah kendaraan berpindah secara sah, atau terdapat transaksi maupun perbuatan lain yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum?
Media ini belum memperoleh keterangan langsung dari AGS, DW maupun pihak yang disebut sebagai anggota TNI tersebut.
Korban Mengaku Harus Menanggung Beban Fantastis
Pasutri warga Dukuh Gondang mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka menyatakan harus menghadapi persoalan kewajiban pembayaran atau penebusan terkait kendaraan dengan nominal yang menurut mereka sangat besar.
Sudah Dilaporkan Polisi
Rijal mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres Tulungagung dan ditangani Unit Pidsus.
Namun, menurut Rijal, hingga saat ini proses tersebut belum memberikan kepastian yang mereka harapkan.
Ia mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik, tetapi laporan yang dibuat masih berada pada tahap Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM).
Pada titik inilah keresahan korban patut mendapat perhatian. Sebab bagi korban, persoalan bukan sekadar selembar laporan. Ada kendaraan yang diduga berpindah tangan, ada beban finansial yang harus ditanggung, dan ada dugaan penggunaan nomor polisi berbeda yang membutuhkan penjelasan.
Jika seluruh rangkaian itu ternyata berkaitan, siapa yang harus bertanggung jawab?
Penyidik: Akan Panggil Semua Pihak
Saat dikonfirmasi, penyidik Unit Pidsus Polres Tulungagung mengatakan pihaknya akan memediasikan persoalan tersebut dan memanggil seluruh pihak yang berkaitan.
Penyidik juga menyatakan proses akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila hasil pendalaman memenuhi syarat dan terdapat bukti yang cukup.
Buana Finance Siap Turun Tangan
Sementara itu, pihak Buana Finance yang dikonfirmasi oleh debitur menyatakan siap memberikan bantuan apabila dibutuhkan, termasuk pendampingan melalui kuasa hukum bagi debiturnya.
Pihak pemberi pembiayaan menyatakan debitur tersebut merupakan debitur prioritas.
Kesiapan tersebut setidaknya menunjukkan bahwa persoalan kendaraan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara pemilik dengan pihak yang diduga menguasai mobil, tetapi juga memiliki dimensi pembiayaan yang perlu diperjelas secara hukum.
Bila Ada Permainan, Bongkar Sampai ke Akarnya
Perkara ini tidak boleh hanya berhenti pada pertanyaan “mobil berada di tangan siapa?”
Polisi perlu menelusuri seluruh rantai peristiwa: siapa yang pertama menguasai kendaraan, bagaimana kendaraan berpindah tangan, apakah ada transaksi, siapa yang menyerahkan dan menerima, bagaimana status pembiayaannya, serta bagaimana bisa muncul nomor polisi L 1681 ABQ pada kendaraan yang menurut dokumen awal tercatat B 2506 KFN.
Jika ternyata ditemukan adanya rangkaian perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama untuk menguasai atau mengalihkan kendaraan secara melawan hukum, tentu hal tersebut harus diusut secara serius.
Namun sebaliknya, bila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya tindak pidana, aparat juga wajib menyampaikan fakta tersebut secara terang.
Jangan sampai hukum tajam kepada yang lemah tetapi mendadak kehilangan taring ketika berhadapan dengan seseorang yang memiliki status atau jabatan tertentu.
Status TNI Bukan Tameng Hukum
Dugaan bahwa kendaraan saat ini berada pada seorang anggota TNI menjadi perhatian tersendiri.
Jika benar demikian, maka tidak boleh ada perlakuan istimewa. Justru setiap institusi yang menaungi pihak tersebut harus memastikan proses klarifikasi berjalan objektif.
“Status sebagai TNI tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum. Hukum harus bekerja terhadap perbuatan, bukan melihat seragam. Apabila seseorang terbukti melakukan pelanggaran, proses harus berjalan sesuai hukum. Jika tidak terbukti, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan pemulihan nama baik,” kata tokoh LSM yang tidak disebutkan namanya.(oky)











