TROL, Sumenep – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat akibat melanggar disiplin berat Sumenep Jawa Timur
Kasus tersebut ditangani Inspektorat Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, seperti diketahui ASN tersebut melanggar sanksi berat dengan ancaman sanksi pemecatan. (26/10)
Inspektur Inspektorat Titik Suryati mengatakan, untuk tahun 2022 ini pihaknya sedang melakukan tindakkan represif dan tegas terhadap ASN yang melanggar aturan.
Lanjut Titik, untuk lebih jelas instansi mana saja dari 4 ASN yang dipecat tersebut, pihak BKPSDM Sumenep yang memegang datanya.
Titik menambahkan, pemecatan tersebut memberikan efek jera terhadap ASN yang lain”. ucapnya ke awak media
Titik menegaskan, “4 ASN itu sudah berkekuatan hukum sehingga patut dipecat karena melanggar disiplin berat,” ungkapnya.
(hartono)











