Tahanan Narkoba Nikah di Bui Tanpa Malam Pertama

foto : Prosesi pernikahan warga binaan terjerat kasus narkoba di Lapas Tulungagung. (Foto: dok LP Tulungagung)

TROL, Tulungagung – Seorang pemuda di Tulungagung menikah di penjara karena terjerat kasus narkoba. Tangis haru mewarnai prosesi akad nikah kedua mempelai.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung Raden Budiman Kusumah Priatna Kusumah, mengatakan warga binaan yang menikah tersebut adalah AW (36) warga desa Ngepeh, kecamatan Bandung, Tulungagung. Dia menikah dengan wanita pujaan hatinya RF (26) warga Besuki.

“Hari Jumat kemarin kami dapat surat permohonan dari KUA, bahwa akan dilangsungkan pernikahan di dalam (lapas), kemudian kami respons,” kata Raden Budiman Kusumah Priatna Kusumah, Senin (10/7).

Menurutnya, proses akad nikah itu digelar di LP Tulungagung sekitar jam 1 siang. Pernikahan itu dihadiri oleh 8 orang termasuk keluarga dari kedua mempelai.

“Kami lakukan prosesi akad nikah yang sederhana itu di ruang rapat di Lapas Tulungagung. Tentunya ini hak warga binaan,” ujarnya.

Budiman menjelaskan meskipun berlangsung secara sederhana, seluruh tahapan akad nikah berjalan dengan hikmat dan lancar. Proses sakral ini diwarnai tangis haru keluarga juga para mempelai.

“Suasananya hikmat, ada nangis-nangisnya dikit, ya mudah-mudahan samawa ya,” jelasnya.

Pernikahan AW dan RF berlangsung 20 menit. Selanjutnya pihak lapas memberikan kesempatan kepada kedua mempelai dan keluarga untuk berbincang-bincang.

“Kami kasih waktu satu jam untuk berbincang-bincang,” jelasnya.

Tanpa malam pertama, pengantin baru itu harus terpisah lagi. AW harus melanjutkan hukuman penjara hingga waktu yang telah diteentukan, sementara RF bersama keluarga harus pulang ke rumahnya.

Dari catatan Lapas Tulungagung mempelai pria AW masuk ke LP tanggal 21 Maret 2023. Saat ini kasus narkoba yang menjerat AW masih dalam proses ajudikasi(*).

 

* artikel ini diambil keseluruhan termasuk gambar dari detikjatim.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *