Pemkab Madiun Perkuat Pendataan Penduduk Non-Permanen Hingga Tingkat Desa

TROL, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar kegiatan pembinaan pelayanan pendaftaran penduduk terkait pendataan dan pendaftaran penduduk non-permanen di Ruang Rapat Eka Kapti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Caruban, Rabu (23/9).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak., Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi, M.H., Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun, para Kasi Pelayanan Kecamatan, serta Petugas Registrasi Desa se-Kabupaten Madiun.

Pembinaan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Madiun dalam memperkuat tata kelola administrasi kependudukan, khususnya terkait pendataan dan pendaftaran penduduk non-permanen. Pemerintah desa dinilai memiliki peran strategis karena berada di lini terdepan dalam pencatatan dan pelayanan administrasi kependudukan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah mendorong agar proses pendataan dilakukan secara tertib dan akurat. Data kependudukan yang valid diharapkan dapat menjadi dasar dalam memberikan pelayanan publik sekaligus mendukung penyusunan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Dalam paparannya, Bupati Madiun menekankan pentingnya membangun ketertiban data kependudukan mulai dari tingkat desa.

“Mari kita bangun data kependudukan yang semakin akurat dari tingkat desa. Karena dari data yang tertib, pemerintah dapat menghadirkan pelayanan yang lebih tepat, perencanaan yang lebih terarah, dan pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Ia menegaskan, ketepatan data kependudukan bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi salah satu fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan pemerintah desa diperlukan untuk memastikan data kependudukan terus diperbarui dan dikelola dengan baik.

Pemerintah Kabupaten Madiun berharap pemahaman dan kapasitas petugas di tingkat kecamatan maupun desa semakin meningkat, sehingga pendataan dan pendaftaran penduduk non-permanen dapat dilaksanakan secara optimal dan mendukung terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang semakin tertib, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

 

*sumber: prokopimkabmadiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *