Opini  

Kemana Keadilan dan Keganasan Aparat Penegak Hukum ?

Foto: Mahbub Junaidi Ketua Dear Jatim Korda Sumenep

Oleh: Mahbub Junaidi

(Ketua Dear Jatim Korda Sumenep)

TROL, Hukum Tumpul ke Atas Runcing ke bawah siapa yang tidak kenal dengan istilah ini? setelah berbagai cerita legend tersebar keseluruh seluk beluk masyarakat Indonesia tentang kejamnya hukum Indonesia bagi rakyat menengah kebawah dan sungguh menyenangkan pidana bagi mereka yang memiliki tahta.

 

Indonesia adalah negara hukum yang memiliki 1001 aturan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sepertinya itu hanya sebuah kibulan belaka, nyatanya yang tertanam dalam mindset rakyat Indonesia dan terbukti nyata adalah istilah,“Hukum Tumpul ke Atas Runcing ke bawah”.

Mengapa tidak demikian, kita flashback saja pada kasus nenek Asiani yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo. Nenek usia 70 tahun tersebut dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan. Dan dikenai denda Rp. 500 juta dengan subsider 1 hari kurungan. Hakim menjatuhi hukuman tersebut tanpa mempertimbangkan sama sekali keterangan para saksi.

Kasus yang terjadi pada nenek usia 70 tahun ini menjadi sebuah potret supremasi hukum yang ringkih, hukum menjadi garang pada orang yang lemah dan pada kasus yang terjadi saat ini hukum seakan tak berdaya menangani kasus korupsi dari kalangan elite.

 

Seperti yang terjadi pada kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep yang sudah merugikan negara mencapai Rp. 201 juta sekian, “Kemana keganasan hukum di Negara Indonesia ini”, kenapa kalian bersembunyi saat dihadapkan dengan orang-orang berduit, sesulit itukah hukum di Indonesia menegakkan keadilan bagi manusia-manusia tidak tau malu ini.

Setelah bertahun-tahun kasus Korupsi Gedung Dinkes tidak menemukan titik kejelasan akhirnya Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya menjatuhi hukuman atau memutuskan 5 terdakwa, namun sungguh diluar nalar kemanusiaan.

 

Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Surabaya hanya menjatuhi mereka masing-masing 1 tahun penjara subsider 1 bulan dan denda Rp. 50 Juta dari masing-masing terpidana. Dan yang sangat disayangkan Jaksa Penuntun Umum (JPU) tidak melakukan upaya banding atas vonis Hakim

 

Usut punya usut sebenarnya ada 6 tersangka kasus dugaan Korupsi Gedung Dinkes itu

Namun 1 orang masih dalam pencarian Polisi sampai saat ini Apakah polisi sesulit itu untuk menemukan DPO tersebut ? Hanya Reskrim dan Tuhan yang tau.

Karena itu, wajar jika penegakan hukum seringkali memberikan jejak ironi, dan sangat di wajari sekali jika setiap penanganan kasus korupsi yang terjadi selalu berakhir dengan antiklimaks.

 

Supremasi hukum akan selalu merasa kesulitan membongkar kejahatan ketika mereka berselingkuh dengan paragratisme politik karena aib para penguasa bersembunyi didalamnya.

Ada problematika serius dalam penerapan hukum pidana kita, saat hukum menjelma menjadi sebuah mesin pembunuh bagi kelompok proletar, sedangkan menjadi sebuah pelindung bagi tikus-tikus berdasi di tanah air kita ini

Kemana keadilan dan keganasan para penegak hukum? sungguh sangat disanyangkan se hina itukah kalian menjatuhkan harkat dan martabat negara Indonesia dengan hukuman receh yang kalian jatuhkan pada mereka yang tak tau diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *