foto: humas.polri.go.id
TROL, Kediri – Korps Lalu Lintas Polri menggelar Operasi Keselamatan yang akan di laksanakan selama dua pekan yang dimulai pada 4 sampai 17 Maret 2024.
Operasi keselamatan ini akan dilakukan secara nasional dengan sasaran 11 pelanggaran yang menjadi target operasi dan bagi pelanggar akan di kenakan sanksi Tilang.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota Kediri AKP Andhini Puspa Nugraha, S.T.K., S.I.K. menyampaikan bahwa ada 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024,
Ada 11 pelanggaran yang menjadi target pada kegiatan Operasi Keselamatan 2024 adalah sebagai berikut:
Berkendara menggunakan handphone,Pengemudi/pengendara di bawah umur,Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang,Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt,Berkendara dalam pengaruh alkohol,Berkendara melawan arus,Berkendara melebihi batas kecepatan
Kendaraan yang overdimension dan overloading,Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
“Untuk itu kami dari Satlantas Polres Kediri menghimbau Kepada seluruh masyarakat untuk menghindari 11 pelanggaran yang menjadi target pelaksanaan operasi keselamatan 2024.”
“Selain itu kami juga mengimbau, agar dalam melakukan perjalanan, untuk senantiasa melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan kelengkapan dokumen kendaraan serta dokumen pribadi sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan selama perjalanan.” Pungkas Kasat Lantas.(*)
*humas.polri.go.id