Disoal ,Perpanjangan Ketua HIPPA Desa Mekanderejo Diduga Ada Rekayasa

foto : kantor pemerintah desa mekanderejo kabupaten lamongan

TROL,Lamongan —Perpanjangan jabatan ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) “Tirto Mulyo” dusun Jangur desa Mekanderejo kecamatan Kedungpring Lamongan jadi sorotan publik.Pasalnya terdengar isu dugaan adanya gratifikasi dalam keputusan sepihak kepala desa dalam proses terbitnya Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan tersebut.

Berdasar keterangan petani anggota HIPPA “Tirto Mulyo” menganggap tindakan pemerintah desa melalui Kades setempat yang telah melakukan perpanjangan jabatan ketua Hippa tanpa musyawarah anggota jelas tidak sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku.

“Dari turunya SK kepala desa atas perpanjangan jabatan ketua Hippa tanpa musyawarah mufakat tersebut tentu sangat merugikan hak petani anggota,mestinya perpanjangan dilakukan melalui mekanisme rapat anggota dan harus mencapai ketentuan 50 persen plus 1 dari jumlah petani desa Mekanderejo yang terdiri dari tiga dusun yaitu dusun Jangur dusun Kalangan dan dusun Mekande yang jumlahnya kurang lebih 200 orang.

Menurut nara sumber yang enggan disebut namanya ini menambahkan, hingga sekarang Sutarto masih menjabat sebagai ketua HIPPA mestinya jabatan tersebut telah berakhir tahun 2024 lalu.”Mulanya setelah 3 tahun menjabat,ketua Hippa menemui saya agar menyampaikan niatnya memperpanjang jabatanya pada kepala desa,selanjutnya kades merespon dan kembali meminta disampaikan agar ketua Hippa memberikan sejumlah uang dengan dalih biaya pengetikan perangkat yang membuat SK,cuma saya tidak tau pasti berapa jumlah nominal yang diberikan ketua Hippa pada kades saat itu,taunya SK sudah jadi dan meskipun memiliki SK resmi sebagai bentuk legalitas,namun itu tidak sah secara hukum sebab diputuskan secara sepihak oleh kepala desa tanpa melalui musyawarah mufakat dengan anggota.

Sementara Sutarto selaku ketua HIPPA Tirto Mulyo saat ditemui dirumahnya menjelaskan bahwa perpanjangan jabatan dirinya sebagai ketua Hippa telah melalui rapat anggota,meski demikian dia tidak bisa menunjukan dokumentasi adanya bukti dan dokumentasi rapat maupun berita acara hasil rapat anggota yang telah disepakati,Kamis(5/2).

Ketua Hippa menambahkan jika luas lahan yang di bawah pengelolaan Hippa Tirto Mulyo sekitar 70 hektar untuk dusun Jangur,belum dua dusun lainya bisà lebih luas lagi.Tapi masyarakat hanya dikenakan iuran tiap musim panen berdasar luas lahan garapan,mirisnya dia tidak bisa memastikan hasil perolehan iuran atau setoran petani tiap musim panen tiap tahun sebab Tarto berdalih tidak semua petani anggota melunasi kewajibanya.

“Kalau pungutan biaya pangairan sawah dilakukan tiap panen padi,pengenaan biaya berdasar kesepakatan tiap bumi / tanah 100m² dikenakan setoran 10kg gabah di musim penghujan dan 15kg pada saat kemarau tapi pembayaran tetap diuangkan sesuai harga gabah saat itu,”ucapnya.

Disinggung adanya pengenaan biaya 125 ribj per luas 100m² yang diberlakukan sejak musim tanam padi ketiga tahun 2025 lalu ketua Hippa mengatakan jika saat itu ditentukan segitu karena sulitnya air.Janggalnya ketua Hippa tak bisa menunjukan seberapa besar hasil perolehan iuran dana Hippa tiap panen pertahun karena disamping pembayaran tidak berkwitansi juga banyaknya petani yang telat bayar saat panen bahkan ada juga yang belum bayar hingga detik ini

“Memang benar sejak tanam ke tiga dikenakan biaya 125 ribu rupiah per 100m² luas lahan tapi ada juga yang tidak bayar,bahkan ada salah satu oknum perangkat desa yang hingga tahunan tidak bayar pada hal hanya dikenakan pembayaran 50 persen dari ketentuan pengenaan biaya Hippa sehingga saya gak bisa memastikan berapa besaran dana yang diperoleh tiap panen pertahun karena Kasun kerap kali mengajak totalan pada hal hasil penarikan uang Hippa dari petani baru 60-70 persen dengan dalih nanti yang 30 persen sisanya buat operasional dan gaji ketua dan wakil ketua “.cetusnya

Lebih lanjut saat ditanya terkait laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan Hippa Sutarto mengaku tidak pernah membuat tapi laporan tapi dia memiliki rincian catatan setoran uang Hippa yang diberikan pada kepala dusun Janggur dan kepala desa Mekanderejo,sebab Hippa dibawah pemerintahan desa tapi jika setoran Hippa dimaksud tidak masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) itu kewenangan Pemdes.

Adapun terkait dugaan dirinya menggunakan keuangan HIPPA secara tidak tepat, Sutarto menyampaikan, bahwa dirinya punya dasar dan alasan serta segala sesuatu mengenai penggunaan keuangan HIPPA. Bahkan, ia memastikan masih ada rincian pembukuannya secara lengkap.

Di sisi lain,S (inisial) sebagai anggota HIPPA dusun Jangur sangat menyayangkan tidak adanya tranparansi dan pertanggung jawaban pengelolaan dana hippa selama ini.Sehingga permasalahan ini belum clear hingga sekarang.Jika mengacu pada pengakuan ketua hippa perolehan anggaran hippa tiap musim panen dusun jangur dengan luas lahan 70 hektar yang dikenakan biaya per 100m² petani wajib bayar 125 ribu maka tiap musim panen harusnya pengurus Hippa mengantongi uang setoran lebih dari 87 juta tiap musim panen di satu dusun belum dua dusun lain seperti dusun Kalangan dan dusun Mekande.

Diketahui , dia menjabat 3 tahun secara resmi dengan perpanjangan 2 tahun yang disinyalir tidak sah harusnya kas Hippa sudah terkumpul ratusan juta,pertanyaanya kenapa tidak ada laporan pertanggung jawaban pengunaan dana Hippa selama ini bahkan pihak pemerintah desa seolah lepas tangan atas Tupoksi pengawasan dan pembinaan Hippa Desa Mekanderejo,ungkapnya kesal.

Selain itu, persoalan regulasi HIPPA ini ternyata masih banyak yang belum tahu.Untuk itu semua pihak yang terkait dengan persoalan perpanjangan jabatan ketua HIPPA “Tirto Mulyo” Jangur ini agar kembali kepada regulasi yang telah mengatur HIPPA guna menghindari

petani anggota HIPPA yang melakukan mosi tidak percaya kepada ketua Hippa.Khususnya terkait persoalan keuangan yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan,serta adanya dugaan gratifikasi dalam terbitnya SK perpanjangan jabatan ketua Hippa desa Mekanderejo.

Hingga berita ini dipublikasikan kepala desa belum dapat diminta keteranganya,bahkan saat ditanyakan pada sekdes terkait keberadaan kades dikantor desa mekanderejo juga tidak ada( *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *