TROL, Lamongan – Sikap dan kebijakan kepala desa Mekanderejo yang melepas Hippa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa justru menciptakan polemik ditengah masyarakat desa setempat.Pasalnya besarnya pendapatan Hippa tiap tahunya diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel oleh ketua Hippa saat ini.Hal itu terlihat dari fakta tidak adanya laporan pertanggung jawaban pada masyarakat atau petani anggota.
Seperti diberitakan edisi lalu,perpanjangan masa jabatan ketua Hippa harusnya dilakukan melalui rapat anggota bukan keputusan sepihak kades.Hal ini tentu dianggap melanggar AD/ART dan berpotensi memicu dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang karena berkaitan dengan konflik tata kelola dan dugaan penyelewengan dana Hippa.
Menurut S petani setempat mengatakan jika proses perpanjangan masa jabatan ketua Hippa berbau suap hingga meresahkan masyarakat.Terlebih tentang pengelolaan keuangan Hippa yang seolah ditutup-tutupi karena selama ini dari luas lahan 80 hektar tiap musim panen meraup hasil puluhan juta hingga ratusan juta tapi tidak pernah ada laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Hippa tersebut.
“Lahan sawah dibawah Hippa desa mekanderejo mencakup tiga dusun dan luasnya 80 hektar lebih. Jika dikalkulasi hasil pungutan tiap panen 10kg musim hujan,15kg musim kemarau dan akhir tahun lalu per bumi 100m² dipungut 125 ribu hasilnya ratusan juta tapi dikelola oleh pengurus hippa sendiri tidak dimasukan PADes sesuai kebijakan kades Fauzi tapi anehnya tiap musim panen kabarnya ketua Hippa setor upeti ke Kades dan Kasun Jangur”
Lebih lanjut,akibat kejadian ini anggota Hippa Tirto Mulyo mempertanyakan penggunaan dana/kas Hippa selama 5 tahun berjalan ini.Sebab tersiar kabar bahwa perpanjangan masa jabatan ketua Hippa diduga terdapat unsur suap dan pemufakatan jahat antara pengurus dan kepala desa.
Sutarto selaku ketua Hippa Tirto Mulyo desa Mekanderejo menyatakan,selama dia menjabat pengelolaan keuangan hippa selalu tercatat baik pemasukan tiap musim panen maupun pengeluaran,termasuk setoran pada kepala dusun dan kepala desa,namun demikian Sutarto tak bisa menunjukan hasil pungutan selama ini baik jumlah nominal yang didapat tiap panen,tiap tahun maupun penggunaanya untuk apa saja.Dia hanya menyebut jika untuk gaji ketua 2 rupiah dan wakil ketua 4,5 juta rupiah,selebihnya dibuat operasional dan disetorkan pada Kasun dan Kades Mekanderejo.
Menanggapi hal ini kepala dusun(Kasun) Janggur Sandi menjelaskan jika pengurus Hippa terdiri dari ketua dan 3 wakil ketua,dan sejak Kades Fauzi menjabat pengelolaan Hippa diserahkan pada pengurus sehingga tidak masuk APBDes
“Sejak Kades menjabat semua pokja di susunan organisasi dihapus sehingga pengelolaan Hippa baik pemasukan maupun pengeluaran dikembalikan pada pengurus Hippa”katanya
Selain itu Kasun Janggur menepis adanya setoran pada dirinya yang berasal dari uang Hippa”jika saya disebut menerima setoran dari dana Hippa hal itu saya tepis karena selama ini pengelolaan keuangan Hippa sudah diserahkan sepenuhnya pada pengurus oleh kepala desa sehingga tak ada kewajiban penghasilan dari Hippa masuk PADes”
Disinggung terkait kebijakan kepala desa yang tidak mengakomodir sumber pendapatan asli desa dari sektor Hippa apakah tidak bertentangan dengan undang-undang No.6 Tahun 2014 khususnya pasal 72 ayat 1 beserta Permendagri sebagai turunanya,Kasun terdiam dan menyatakan jika memang pernah diberi uang sewajarnya oleh ketua Hippa sebagai bagian dari upah Kasun dan dia terima karena dia juga menafkahi keluarganya,akunya
Sementara terkait perpanjangan jabatan ketua Hippa yang diduga memakai uang suap kasun menyatakan tidak tahu,karena perpanjangan masa jabatan merupakan hak preogratif kepala desa cuma dia dengan gamblang menyatakan jika perpanjangan masa jabatan Sutarto selaku ketua Hippa sudah melalui rapat yang dihadiri 4 orang tokoh masyarakat dari tiap-tiap dusun.
“Kalau tidak salah rapat perpanjangan masa jabatan itu dilakukan di balai dusun Janggur pada 5 Nopember 2024 dan dihadiri 4 tokoh masyarakat yang mewakili tiga dusun tanpa menghadirkan semua anggota Hippa”jelas Kasun.
Hal senada disampaikan kepala desa Mekanderejo Fauzi,melalui Sekertaris Desa, dia menyampaikan jika pengelolaan Hippa sudah dilepaskan dari desa dan terkait perpanjangan jabatan sudah melalui rapat yang diputuskan berdasar kinerja ketua sehingga diperpanjang selama 2 tahun
Menanggapi hal ini Suhardi S.H ketua Lembaga Bantuan Hukum Lamongan menyatakan perpanjangan masa jabatan ketua hippa yang dilakukan dengan suap tidak sah secara hukum karena tidak melalui mekanisme organisasi yang benar(musyawarah anggota) dan melanggar prinsip tranparansi.
“oknum Kades dan pengurus Hippa yang terlibat suap menyuap dapat diproses secara hukum,terlebih pengelolaan anggaran dan pendapatan Hippa tiap tahun tidak jelas peruntukanya dan tanpa adanya laporan pertanggung jawaban pada masyarakat,hal ini patut di duga terdapat pemufakatan jahat antara pengurus Hippa dan kades pasalnya Hippa merupakan lembaga kemasyarakatan desa dibawah naungan Pemdes tapi mengapa pendapatan Hippa tiap panen yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta tak pernah dimasukan APBDes?”
Selain itu fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah desa seolah tidak dilaksanakan sehingga timbul kegaduhan ditengah masyarakat khusunya anggota Hippa yang menuntut adanya keterbukaan pengelolaan anggaran dan pendapatan Hippa yang didapat dari hasil pungutan tiap musin panen selama 4 tahun lebih ini.masyarakat juga meminta penjelasan kepala desa yang memperpanjang masa jabatan ketua Hippa secara sepihak tanpa melalui forum rapat anggota jika benar terindikasi adanya suap menyuap maka anggota Hippa meminta agar Sutarto segera meletakan jabatan yang disandang secara tidak sah tersebut dan seyogyanya dilakukan pemilihan ulang.
Atas kejadian ini LBH terus mendampingi dan mengawal rencana warga mayarakat desa Mekanderejo dalam laporan ke pihak penegak hukum di Lamongan demi tercapainya rasa adil bagi petani anggota hippa setempat.(*)











