TROL, Sumenep – Lagi-Lagi beredar foto sepasang dua oknum PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sedang asik mesum di dalam mobil.
Pasangan tersebut melakukan perbuatan cabul layaknya hubungan suami istri dengan berpelukan mesra hingga ciuman di dalam mobil, dan masih mengenakan seragam dinas.
Oknum PNS laki-laki berinisial FA diketahui berdinas di salah satu OPD di pemkab Sumenep, Sedangkan oknum PNS perempuan berinisial QA kini berdinas di salah satu kantor kecamatan dikabupaten Sumenep.
FA dan QA ini diketahui sama-sama mempunyai pasangan sah yang merupakan abdi negara alias PNS di lingkungan Pemkab Sumenep.
Di ruang kerjanya, FA dikonfirmasi media ini Rabu (29/6) membenarkan adanya foto tersebut adalah foto dirinya yang berbuat mesum di dalam mobil bersama seorang perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah.
“Iya, itu saya,” jelasnya saat ditunjukkan adegan foto di dalam mobil berpelukan mesra hingga aksi mencium diarea sensitif si wanitanya.
Aturan pelarangan selingkuh tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Bahwa pelanggaran terhadap zina/perselingkuhan dan hidup bersama masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
Sementara itu, untuk sanksi pada PNS tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS. Beleid ini juga digunakan sebagai dasar pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan PP 45/1990.
Adapun jenis hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang berselingkuh adalah:
1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (hartono)