Opini  

Dagang SK Ketua HIPPA Dalam Pusaran Bisnis Air Irigasi Dengan  Kedok HIPPA

foto: irigasi tersier di dusun 1 blok persawahan pekon sudimoro kabupaten pesawaran/pekon sudomoro

Oleh: NUR ROZUQI*

Artikel ini ditulis sebagai analisis atas berita online sebagaimana tautan berikut: 

https://transindonesia.online/17273/desa-kita/terkuak-fakta-perpanjangan-jabatan-ketua-hippa-mekanderejo-dengan-cara-suapcamat-kedungpring-dianggap-gagal-paham/

 

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merupakan tiga bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang paling merusak tata kelola pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Ketiganya saling berkaitan: korupsi muncul melalui praktik suap, pungli, dan penggelapan; kolusi terjadi lewat kesepakatan rahasia antar pihak untuk keuntungan pribadi; sementara nepotisme tampak dalam penyalahgunaan jabatan demi kepentingan kelompok atau orang dekat. Dalam konteks pemerintahan desa maupun lembaga masyarakat, praktik KKN tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik, menghambat pembangunan, dan menimbulkan ketidakadilan sosial. Oleh karena itu, memahami bentuk-bentuk KKN serta dasar hukumnya menjadi langkah penting untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pemerintahan yang bersih.

Dalam berita online di atas, terdapat beberapa bagian yang jelas mengandung indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Berikut pemetaan berdasarkan kategori:

Korupsi

Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan/jabatan untuk keuntungan pribadi, termasuk suap, pungli, dan penggelapan dana. Adapun dalam berita tersebut, perbuatan yang dapat dikategorikan korupsi antara lain:

Pengelolaan anggaran Hippa yang tidak transparan dan tanpa laporan pertanggungjawaban.

Pengenaan pungutan Hippa naik karena adanya dugaan suap senilai jutaan rupiah.

Perpanjangan masa jabatan ketua Hippa memakai uang suap senilai kurang lebih 6 juta rupiah untuk mendapatkan SK dari Kades.

Ketua Hippa meminjam uang dari wakilnya untuk melunasi permintaan suap Kades.

Honorarium wakil ketua sebesar  900 ribu tidak dibayarkan oleh ketua Hippa.

Pungutan biaya pemanfaatan air pertanian yang dinaikkan sepihak tanpa dasar hukum.

Peraturan perundang-undangan yang dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

hal ini Relevan untuk kasus pengelolaan anggaran Hippa yang tidak transparan dan tidak adanya laporan pertanggungjawaban.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

hal ini Relevan untuk kasus pungutan biaya pemanfaatan air pertanian yang dinaikkan sepihak tanpa dasar hukum dan honorarium wakil ketua yang tidak dibayarkan.

Pasal 5 ayat (1): Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.hal ini Relevan untuk kasus perpanjangan masa jabatan ketua Hippa memakai uang suap senilai 6 juta rupiah untuk mendapatkan SK dari Kades.

Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu. Hal ini Relevan untuk kasus Kades meminta sejumlah uang dari Ketua Hippa sebagai syarat penerbitan SK.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Menegaskan prinsip penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Hal tersebut Relevan untuk kasus perpanjangan jabatan tanpa mekanisme demokratis dan monopoli pelayanan pengairan sawah oleh Ketua Hippa.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 418 KUHP: Pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Hal tersebut Relevan untuk kasus suap kepada Kades dalam penerbitan SK Ketua Hippa.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Desa

Mengatur tata kelola pemerintahan desa, termasuk kewajiban transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa dan lembaga desa. hal ini Relevan untuk kasus pengelolaan anggaran Hippa yang tidak transparan dan pungutan sepihak terhadap petani.

5. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

Mengatur tata kelola LKD termasuk Hippa sebagai lembaga desa. Hal ini Relevan untuk kasus penarikan dana oleh Hippa tanpa dasar Peraturan Desa (Perdes), yang dapat dikategorikan sebagai pungli.

Kolusi

Kolusi adalah kerja sama rahasia antara pihak-pihak tertentu untuk tujuan yang merugikan kepentingan umum. Adapun dalam berita tersebut, perbuatan yang dapat dikategorikan kolusi antara lain:

Kesepakatan antara Kepala Desa Mekanderejo dan Ketua Hippa untuk memperpanjang masa jabatan dengan imbalan uang.

Keterlibatan pihak perantara yang diminta Kades untuk menyampaikan permintaan uang kepada Ketua Hippa.

Sekretaris Desa yang mengetahui adanya “uang rokok” dalam proses SK, meski dianggap wajar, tetap menunjukkan praktik kolusif.

Peraturan perundang-undangan yang dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

UU ini menegaskan bahwa penyelenggaraan negara harus bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 3 menyebutkan asas-asas penyelenggaraan negara, salah satunya asas bebas dari KKN.

Pasal 5 huruf a menegaskan kewajiban penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik KKN. Hal ini Relevan untuk kasus kesepakatan antara Kepala Desa dan Ketua Hippa untuk memperpanjang masa jabatan dengan imbalan uang, serta keterlibatan pihak perantara.

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Hal ini Relevan untuk kesepakatan kolusif antara Kades dan Ketua Hippa.

Pasal 5 ayat (1): Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri/penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Hal ini Relevan untuk suap dalam perpanjangan masa jabatan Ketua Hippa.

Kolusi dalam bentuk kesepakatan rahasia yang merugikan kepentingan umum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena adanya unsur penyalahgunaan jabatan dan suap.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 418 KUHP: Pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Hal ini Relevan untuk Kades menerima uang suap dalam penerbitan SK Ketua Hippa.

Kolusi yang melibatkan pihak perantara tetap termasuk dalam tindak pidana karena ada unsur kesepakatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Desa

Mengatur tata kelola pemerintahan desa, termasuk kewajiban transparansi dan akuntabilitas. Hal ini Relevan untuk Sekretaris Desa yang mengetahui adanya “uang rokok” dalam proses SK dan membiarkan praktik tersebut berjalan.

Nepotisme

Nepotisme adalah penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu.

Ketua Hippa memonopoli pelayanan pengairan sawah, mendahulukan petani yang “pesan” melalui dirinya dibandingkan jalur wakil ketua.

Perpanjangan masa jabatan ketua Hippa dilakukan tanpa pemilihan baru, hanya berdasarkan kedekatan dengan Kepala Desa.

Dominasi Ketua Hippa dalam segala urusan (pengairan dan keuangan) sehingga mengabaikan peran wakil ketua.

Peraturan perundang-undangan yang dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

UU ini secara eksplisit melarang praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 3: Menetapkan asas penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.

Pasal 5 huruf a: Menegaskan kewajiban penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik KKN. Hal ini Relevan untuk kasus perpanjangan masa jabatan Ketua Hippa dilakukan tanpa pemilihan baru, hanya berdasarkan kedekatan dengan Kepala Desa.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf d: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien, bebas dari KKN. Hal ini Relevan untuk kasus Kepala Desa yang memperpanjang jabatan Ketua Hippa tanpa mekanisme demokratis.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Hal ini Relevan untuk kasus Ketua Hippa memonopoli pelayanan pengairan sawah, mendahulukan petani tertentu.

Nepotisme yang dilakukan pejabat publik dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan jabatan yang merugikan kepentingan umum.

4. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

Mengatur tata kelola lembaga desa termasuk Hippa sebagai LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa).

Menekankan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini Relevan untuk kasus Dominasi Ketua Hippa dalam segala urusan (pengairan dan keuangan) sehingga mengabaikan peran wakil ketua, karena bertentangan dengan prinsip tata kelola partisipatif.

Terhadap kasus sebagaimana dalam berita online di atas, pelanggaran dan sanksi apa yang seharusnya dikenakan kepasda camat dapat diuraikan sebagai berikut:

Jenis Pelanggaran

Pelanggaran Administratif

Camat memiliki kewajiban struktural sebagai penanggung jawab TPTPD sesuai PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Tidak membentuk TPTPD berarti melanggar kewajiban administratif dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap desa.

Pelanggaran Terhadap Permendagri

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Camat berperan dalam pembinaan teknis pemerintahan desa.

Tidak membentuk TPTPD berarti mengabaikan kewajiban pembinaan teknis yang diatur dalam regulasi.

Pelanggaran Tata Kelola Pemerintahan

TPTPD berfungsi memastikan transparansi, akuntabilitas, dan legalitas tata kelola desa.

Tidak adanya TPTPD berpotensi menimbulkan praktik maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan membuka ruang bagi KKN.

Sanksi Yang Dapat Dikenakan

Sanksi Administratif (PP No. 17 Tahun 2018 & UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)

Teguran tertulis dari Bupati/Walikota.

Penundaan atau pembatalan hak-hak administratif (misalnya tunjangan jabatan).

Penurunan jabatan atau mutasi.

Pemberhentian dari jabatan Camat jika pelanggaran dianggap berat dan berulang.

Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS)

Hukuman disiplin ringan: teguran lisan/tertulis.

Hukuman disiplin sedang: penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat.

Hukuman disiplin berat: penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

Sanksi Hukum Tidak Langsung

Jika akibat tidak dibentuknya TPTPD terjadi penyalahgunaan anggaran desa atau praktik KKN, Camat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Potensi jeratan pidana dapat muncul melalui UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila kelalaian tersebut terbukti memberi peluang terjadinya korupsi.

Sedangkan pelanggaran dan sanksi apa yang seharusnya dikenakan kepasda Kepala Desa, Ketua Hippa dan Sekretaris Desa atas kasus sebagaimana dalam berita online di atas,dapat diuraikan sebagai berikut:

Jenis Pelanggaran

Pelanggaran Administratif

Kepala Desa melanggar kewajiban hukum untuk menyusun dan menetapkan Perdes sebagai dasar hukum bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), dan LKD Lainnya.

Hal ini bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 18 Tahun 2018.

Pelanggaran Tata Kelola Pemerintahan Desa

Tanpa Perdes, keberadaan LKD/LAD/LKD Lainnya menjadi tidak sah (inkonstitusional).

Menimbulkan maladministrasi, karena lembaga desa berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.

Membuka peluang terjadinya pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, dan praktik KKN.

Pelanggaran terhadap Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

UU Desa menekankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Tidak adanya Perdes berarti Kepala Desa mengabaikan prinsip tersebut.

Dasar Hukum

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bebas dari KKN.

Pasal 55: LKD dibentuk dengan Peraturan Desa.

Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD

Pasal 4: LKD dibentuk dengan Perdes.

Pasal 5: LAD dibentuk dengan Perdes.

Pasal 6: LKD Lainnya dibentuk dengan Perdes.

PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015 tentang Desa

Mengatur kewajiban Kepala Desa dalam pembentukan peraturan desa sebagai dasar hukum kelembagaan.

Sanksi

Sanksi Administratif (UU Desa & PP 43/2014 jo. PP 47/2015)

Teguran tertulis dari Bupati/Walikota.

Penundaan atau pembatalan hak-hak administratif (misalnya tunjangan).

Penurunan jabatan atau pemberhentian dari jabatan Kepala Desa jika pelanggaran dianggap berat.

Sanksi Disiplin (PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, berlaku bagi perangkat desa yang berstatus ASN)

Hukuman disiplin ringan: teguran lisan/tertulis.

Hukuman disiplin sedang: penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat.

Hukuman disiplin berat: penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.

Sanksi Hukum Tidak Langsung

Jika akibat tidak adanya Perdes terjadi pungli atau korupsi, Kepala Desa dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Potensi pidana muncul karena kelalaian atau kesengajaan membuka ruang praktik KKN.

Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. KKN menimbulkan ketidakadilan, menghambat pembangunan, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik. Oleh karena itu, komitmen untuk memberantas KKN harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas, transparansi tata kelola, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan demikian, cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat dapat tercapai.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah :Direktur Pusbimtek Palira,Ketua Umum DPP LKDN

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *