Jelang Idul Fitri 1447 H, Bupati Setyo Wahono Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

foto: surat edaran bupati bojonegoro

TROL, Bojonegoro – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mempertegas komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 700/381/412.100/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pencegahan dan pengendalian gratifikasi dalam rangka perayaan hari raya.

Dalam SE tersebut, Bupati menegaskan tiga poin penting yang wajib dipatuhi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Pertama, seluruh ASN dan Penyelenggara Negara diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi. Mereka dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan Idul Fitri.

Kedua, diatur mekanisme penyaluran gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa. Bingkisan yang terlanjur diterima dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun, penerima wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kabupaten Bojonegoro paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Laporan harus dilengkapi penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, UPG akan meneruskan rekapitulasi laporan tersebut kepada KPK.

Ketiga, seluruh pegawai diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Melalui penerbitan SE ini, Pemkab Bojonegoro berharap perayaan Idul Fitri dapat berlangsung khidmat tanpa mencederai nilai-nilai integritas. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa momentum hari besar keagamaan tidak boleh dimanfaatkan untuk praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan aset negara. (adi)

#bojonegorokab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *