Beri Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah, 80 Sertifikat PTSL Diserahkan Kepada Warga Manisrejo Magetan

TROL, Magetan – Sebanyak 80 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada masyarakat Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Magetan. Penyerahan berlangsung di Pendopo Kecamatan Karangrejo, Selasa (8/9).

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Sertifikat yang diterima warga juga diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan nilai manfaat aset yang dimiliki.

Kegiatan diawali dengan sambutan Lurah Manisrejo yang diwakili Sekretaris Kelurahan Manisrejo. Dalam sambutannya, pihak kelurahan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pelaksanaan PTSL hingga sertifikat dapat diterbitkan dan diserahkan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan, Ricky Hot Ropanda, mengatakan PTSL merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat.

Menurutnya, sertifikat tanah menjadi dokumen legal yang memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan tanah. Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki bukti hukum yang sah dan dapat memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah yang dimiliki.

“PTSL merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki dokumen legal yang jelas terkait kepemilikan tanah,” ucap Ricky.

Sementara itu, Wakil Bupati Magetan, Kang Suyat, turut hadir dan menyerahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat secara simbolis. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sertifikat sebagai dokumen legal yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak kepemilikan warga.

Kang Suyat meminta masyarakat untuk menjaga sertifikat yang telah diterima dengan baik. Ia juga mengimbau agar sertifikat tersebut dimanfaatkan secara bijak sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga.

“Dengan diterimanya sertifikat ini, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Kami berharap sertifikat ini dapat memberikan manfaat dan menjadi salah satu modal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” kata Kang Suyat.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara BPN Kabupaten Magetan, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, serta masyarakat yang telah mengikuti seluruh tahapan program PTSL hingga selesai.

Dengan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut, pemerintah berharap aset masyarakat dapat dikelola secara lebih optimal, sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan warga Kelurahan Manisrejo. (Totok Swa)

*Sumber: prokopimkabmagetan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *