Opini  

Galian C Ilegal Sumenep, Antara Cuan Dan Ketidak Berdayaan Aparat

                        Oleh : Hartono,

        pimpinan transindonesia Sumenep

TROL, – Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah tetap terjadi, termasuk di kabupaten Sumenep Jawa Timur yang terus berlangsung.

Aksi demonstrasi menolak galian C oleh warga yang sudah tak bisa lagi dihitung, sorot media massa pun tak hentinya memberitakan, tentang akibat buruk dampak pertambangan galian C ilegal.

Para pemangku kebijakan selalu katakan “soal pertambangan urusan pemerintah pusat”.Padahal  Perpres no 55 /2022 telah berlaku.

Tapi ini soal lingkungan kita, alam kita, SDA kita, dan kehidupan kita

UU Minerba dan Perpres mengatur legalitas dan tetekbengeknya, yang tidak sesuai UU berarti bodong alias ilegal.

Akibat ilegal itu, sejumlah ruas jalan yang dibiayai APBD Sumenep banyak yang rusak, warga menderita karena itu, pengusaha kibas – kibaskan uang keuntungan. Pejabat dituduh berada dibalik sukses pengusaha.

Menurut Ahmad Redi, pakar hukum pertambangan, ada sejumlah penyebab mengapa pertambangan ilegal kembali marak

“Adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan, dan kurangnya fasilitas perizinan. Itu penyebabnya,” kata Redi di Jakarta, melalui keterangannya, Senin (25/7/2022), dikutip dari kompas.com

Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan “PETI merugikan semua rakyat, PETI rugikan negara, PETI gak bayar pajak, PETI gak bayar royalti, PETI tidak bayar PNBP, dan PETI cenderung bunuh pelaku-pelakunya,” paparnya dalam acara Dialog Minerba bersama Media dan Generasi Muda, Senin (27/9/2021) melalui akun YouTube, dikutip dari cnbcindonesia, 28 September 2022.

Warga minta bupati Sumenep menutup tambang galian C ilegal di Kota Keris. Jika bupati Sumenep benar-benar menjalankan tagline ‘Bismillah Melayani’. Maka tutup semua galian C Ilegal di kabupaten Sumenep. Serta melakukan perbaikan  kerusakan alam bekas galian C itu.

Bupati Fauzi, di ruang rapat Graha Adhirasa di hadapan mahasiswa pendemo berjanji akan menertibkan galian C ilegal , dikutip dari momentum.com 25/1/2022, Ini yang ditunggu oleh warga hingga kini.

Dari antara, betahita, Rabu, 13 Pebruari 2022 merilis, gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan “Wibawa negara sudah tidak ada. Sedikit saja sisanya.Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU ini terbit semuanya selesai,” ucap Isran

Tak jauh beda,Kepala Bagian perekonomian dan Energi dan Sumberdaya Alam Setdakab Sumenep, Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si,terkait Galian C tersebut mengatakan
“Kami bisa apa? saat ini aturan ini sudah dipegang pusat. Pemprov saja saat ini juga kebingungan terkait hal ini,” terang dia, Jum’at,11 Pebruari 2022 , seperti diberitakan radarpostnasional.com

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang efektif berlaku sejak tanggal 11 April 2022 . Diantaranya Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan adalah pemerintah provinsi.

Tetapi dalam ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dinyatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Kata “dikuasai” dalam pasal ini mengandung arti bahwa negara diberi kebebasan untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian tambang yang diberikan seluas -luasnya untuk kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia .

Setiap usaha pertambangan haruslah mempunyai izin yang seperti pada pasal 35 UU MINERBA “usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk izin usaha pertambangan (IUP)”.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan (pasal 1ayat (14) UU No.23 Tahun 1997).

Tetapi sekali lagi ini persolan galian C yang ilegal. Mestinya dengan mandat dari rakyat sudah cukup bagi bupati  Sumenep perintahkan unsur pemerintah menutup pun demikian bagi kepolisian, mereka penambang liar merugikan warga dan keuangan pemda.

Forkopimda jangan diam, dan jangan mau menjadi pelaksana backing pejabat diatasnya.

APH  jangan menunggu saat terjadi gesekan warga yang ribut soal galian C ilegal yang menyengsarakan mereka.

Logika sederhana saja, jika terjadi longsor atas tambang ilegal itu siapa yang bawa obor di lokasi itu, siapa yang evakuasi, siapa yang menolong mereka. Apa unsur pemerintah pusat, pastinya bukan. Dan yang pasti unsur pemerintah daerah.

Masih dengan logika sederhana, warga karena keterbatasanya hanya ingin nikmati jalan yang tidak rusak untuk melaju bawa hasil tani atau rumput pakan ternak. Tapi dirusak oleh penambang liar, dan pemkab perbaikannya tanpa ada royalti atau pajak sejenisnya, lalu kerugian ini mengapa warga lagi harus menanggung.

Soal kemakmuran, pemerintah harus berikan jalan. Soal sejahtera itu urusan hamba dengan Tuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *