foto ; Istimewa
TROL, – September 2023 mendatang masa jabatan bupati Bojonegoro Hj. Anna Muawanah dan wakilnya Drs. H. Budi Irawanto, M.Pd berakhir.
Sementara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro rencananya digelar pada 2024 secara serentak.
Berarti kekosongan kepala daerah Bojonegoro cukup lama yaitu 16 bulan. Posisi kosong ini akan diisi oleh penjabat bupati.Lalu siapa pejabat yang bakal ditunjuk sebagai Penjabat bupati Bojonegoro?
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11) menyebut Penjabat Kepala Daerah dipilih dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b)
“Nanti ada permintaan dari Kemendagri kepada gubernur dan DPRD Bojonegoro untuk mengajukan tiga nama yang diusulkan menjadi Pj. Kemudian gubernur dan DPRD Bojonegoro nanti akan mengajukan siapa yang diinginkan,” ujarnya, Selasa(13/12),ungkap Jempin Marbun,Menurut Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah,Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, dikutip beritajatim.com
Pejabat yang bisa diusulkan menjadi Penjabat Bupati ini merupakan PNS yang sudah memiliki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b). Seperti Kepala Dinas tingkat Provinsi, Kepala Biro dan di tingkat kabupaten bisa setingkat Sekretaris Daerah (Sekda).
Meski masih cukup waktu namun Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah,layak dipertimbangkan sebagai penjabat.
(winarto – pimpinan redaksi transindonesia)