Pemkab Berantas Rokok Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Sumenep

Pemkab Berantas Rokok Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Sumenep
Tim Gabungan Pemkab Sumenep saat melakukan operasi pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal tahun 2023 ke toko-toko.

TROL, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar lakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.

Selain itu, Pemkab Sumenep melibatkan beberapa OPD yang dibentuk menjadi satu Tim, diantaranya Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Kominfo, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep

Pembentukan Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal dilakukan guna mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Tim tersebut dibentuk guna menyasar ke sejumlah toko di setiap sudut Kota, Kecamatan hingga ke pelosok desa yang dilaksanakan mulai tanggal 05 Juni lalu hingga 30 Juli 2023 mendatang.

Mereka akan mendatangi tempat peredaran rokok ilegal atau toko eceran di 250 desa dan 19 kecamatan wilayah daratan ujung timur Pulau Madura sebagai target.

Menurut Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy, tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal supaya masyarakat sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal.

Peraturan tentang pemberantasan rokok ilegal tertuang dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai di Negara Indonesia.

“Bunyinya yaitu, ‘Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar’,” terangnya, saat dikonfirmasi Senin (17/7/2023).

Ach. Laili Maulidy menjelaskan, pengawasan barang kena cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat secara umum.

“Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” jelas Kapala Satpol PP Sumenep.

Giat Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal oleh tim dari hari pertama hingga kini mendapatkan peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dengan rincian sebanyak 636 ribu batang yang terdiri dari sekitar 300 merek rokok ilegal.

Perlu dikatahui, jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal. (*/R Hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *