TROL, Sumenep – Sejak tanggal 5 Juli lalu Tim gabungan pemberantas rokok ilegal Kabupaten Sumenep memberikan sosialisasi dan edukasi pada pemilik atau penjaga toko kelontong tentang ciri-ciri dan bahaya menjual rokok ilegal.
Tim gabungan itu terdiri dari Satpol PP, Diskop UKM dan Perindag, DPMPTSP dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep.
Mereka terus mendatangi masyarakat atau pemilik toko eceran yang menjadi sasaran tim yang tersebar di 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Sumenep.
“Selain mengumpulkan informasi, tim juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama para pedagang eceran, yang memperjual-belikan rokok ilegal,” ujar Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy, Senin (17/7/2023).
Menurut Laili, kegiatan tersebut akan dilakukan sebanyak 30 kali selama dua bulan. Lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya dilakukan 16 kali.
“Kami menargetkan kegiatan ini berlangsung hingga tanggal 27 Juli mendatang. Itu adalah target kami, meskipun bisa saja ada perubahan jadwal,” jelasnya.
Lebih lanjut Laili menjelaskan, dalam kegiatan tersebut tim hanya fokus pada toko eceran sebagai tempat pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal.
Hal itu sesuai dengan batasan kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.
“Kami melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan batasan kewenangan yang telah diberikan kepada kami,” tambahnya.
Perlu diketahui, dalam kurun waktu sekitar satu bulan melakukan pengumpulan informasi, tim gabungan berhasil menghimpun atau menemukan sekitar 636 ribu batang rokok ilegal dari sekitar 300 merek berbeda yang beredar di masyarakat.
Informasi mengenai rokok ilegal yang berhasil dikumpulkan langsung disampaikan kepada Bea Cukai melalui aplikasi bernama Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal).
Rokok ilegal sendiri memiliki lima kriteria atau ciri-ciri yang dapat diidentifikasi, yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas. (*/ R Hartono)