Satpol PP Sumenep Gencarkan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Musim Tembakau

Satpol PP Sumenep Gencarkan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Musim Tembakau
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura Zainul Arifin (kanan) bersama Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy dalam Forum Tatap Muka Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT, Jumat (25/8/2023). (TROL)

TROL, Sumenep – Satpol PP Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur makin gencar melakukan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di musim tembakau.

Pasalnya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep ternyata cenderung naik ketika musim tembakau.

Fakta ini terungkap dalam Forum Tatap Muka Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT, Jumat (25/8/2023) kemarin di de Baghraf Hotel Pajagalan, Sumenep.

“Peredaran rokok ilegal di Sumenep fluktuatif. Namun, peredarannya cenderung naik saat memasuki musim tembakau,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura Zainul Arifin dalam Sosialisasi tersebut.

Narasumber Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT itu menjelaskan, sebenarnya ada banyak faktor yang tetap mendorong tumbuhnya pertumbuhan rokok ilegal.

Selain musim tembakau, hal itu juga ditunjang oleh kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rokok yang lebih murah.

“Kami dari Bea dan Cukai sudah melakukan berbagai usaha untuk menekan peredaran rokok ilegal seoptimal mungkin di Madura, khususnya di Sumenep bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, juga penegak hukum yang lain,” ujar Zainul.

Tak hanya Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT, ada sejumlah kegiatan lain untuk pencegahan peredaran rokok ilegal. Diantaranya melakukan operasi pasar dan pengumpulan informasi.

“Kami bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten di seluruh Madura, dan khusus di Sumenep ini kami menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pelaksanaan DBHCHT,” terang Zainul Arifin.

Sementara Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021.

Di dalam PMK tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT tersebut diatur tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.

“Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di samping kegiatan-kegiatan yang lain yang telah dan akan dilakukan,” ujar Laili.

Kepala Satpol PP Sumenep itu menjelaskan, ada 2 jenis kegiatan sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Pertama dengan menghadirkan peserta minimal 25 orang, yang kedua menghadirkan minimal 100 orang.

“Jadi, untuk sosialisasi tatap muka kali ini kami menghadirkan peserta sebanyak 25 orang,” pungkas Laili. (*/R Hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *