foto : istimewa
TROL,Jakarta – Kabar gembira buat kepala desa atau calon kepala desa.Jabatan kepala desa diusulkan 10 tahun.
Saat ini kepala desa memiliki masa jabatan paling lama diantara jabatan politis yang ada di Indonesia yaitu 6 tahun. Berbeda dengan presiden,gubernur, walikota dan bupati yang masa jabatan hanya 5 tahun dalam satu periode.
Kini, masa jabatan kades diwacanakan akan kembali direvisi untuk setiap periodenya menjadi 10 tahun.
Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyampaikan dukungannya dengan suatu pertimbangan.
Menurut Abdul Halim Iskandar, salah satu pertimbangan yang diambil ialah untuk meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Kenapa sepuluh tahun, supaya tidak terlalu sering, dinamika yang cukup keras terjadi di desa, karena menyelesaikan konfllik atau perbedaan pandangan di Pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dari Pilbup (Pemilihan Bupati),” ucapnya, seperti dikutip antara Kamis, (25/5)
Abdul Halim juga mengatakan pihak Kades sendiri yang mengusulkan revisi masa jabatan menjadi 10 Tahun dan dia mendukung.
Bahkan dia menambahkan jika memang jadi 10 Tahun, maka diberi batasan maksimal Kades memimpin hanya 2 periode saja.(edy susanto)*
* sumber : metroonlennet.com dengan judul “Para Kepala Desa Se-Indonesia Pasti Senang, Masa Jabatan Kades Disebut akan Direvisi, 1 Periode Menjadi 10 Tahun”











