foto: metrotv.com
TROLL,Jakarta– Fenomena bendera One Piece yang berkibar di banyak tempat memunculkan pertanyaan krusial , yakni apakah tindakan ini legal?
Bolehkah secara hukum bendera tengkorak bertopi jerami dipasang sejajar dengan bendera Merah Putih ?
Di tengah perdebatan antara nasionalisme dan kreativitas, banyak warga menjadi ragu
Khawatir dianggap melanggar aturan, namun juga ingin ikut serta dalam tren yang menyuarakan semangat zaman.
Untuk menjawab keraguan ini, aturan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai tata cara pemasangan bendera.
Dasar Hukum: Apa Kata Undang-Undang?
Aturan utama mengenai penggunaan bendera di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Membaca undang-undang ini adalah kunci untuk memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Banyak yang mengira UU ini melarang pengibaran bendera lain selain Merah Putih. Ini adalah kesalahpahaman. UU No. 24 Tahun 2009 lebih fokus pada dua hal utama:
Tata cara perlakuan terhadap Bendera Negara Merah Putih
Disinilah letak poin terpentingnya. Bendera One Piece atau Jolly Roger bukanlah bendera negara asing.
Ia masuk dalam kategori bendera organisasi, perkumpulan, atau dalam kasus ini, simbol budaya pop fiksi. UU tersebut tidak memiliki pasal yang secara eksplisit melarang pemasangan bendera jenis ini di properti pribadi
Jadi, Jawabannya Boleh, Asalkan…….
Pada dasarnya boleh memasang bendera One Piece di samping bendera Merah Putih
Namun, ada syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dan diatur dengan sangat jelas dalam UU. Syarat ini adalah tentang menempatkan Bendera Negara pada posisi yang paling terhormat
Jika memasang kedua bendera secara berdampingan tanpa melanggar hukum, perhatikan tiga aturan emas berikut:
Pertama – Posisi Sebelah Kanan: Jika terdapat dua tiang bendera, maka Bendera Negara Merah Putih harus dipasang di tiang sebelah kanan. Patokannya adalah dari perspektif saat melihat keluar dari dalam gedung atau rumah, bukan dari jalan. Bendera lain (dalam hal ini bendera One Piece) berada di sebelah kiri.
Kedua – Ketinggian Tiang yang Sama atau Lebih Tinggi: Tiang untuk Merah Putih harus memiliki tinggi yang sama atau lebih tinggi dari tiang bendera lain di sebelahnya.
Ketiga – Ukuran Bendera yang Seimbang: Ukuran Bendera Negara harus dibuat seimbang, tidak boleh jauh lebih kecil dari bendera organisasi atau perkumpulan yang dipasang di sampingnya
Apa Sanksinya Jika Melanggar
UU No. 24 Tahun 2009 memang mencantumkan sanksi pidana yang tegas. Namun, penting untuk dicatat, sanksi ini berlaku bagi mereka yang secara sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Sanksinya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta.
Selama mengikuti tata cara pemasangan yang benar dan tidak melakukan tindakan yang merendahkan Merah Putih, memasang bendera One Piece di sampingnya tidak termasuk dalam kategori penghinaan tersebut.
Ekspresi Kreatif yang Bertanggung Jawab
Pada akhirnya, hukum di Indonesia memberikan ruang bagi kebebasan berekspresi, termasuk melalui simbol-simbol budaya pop seperti bendera One Piece.
Kuncinya adalah ekspresi yang bertanggung jawab.
Boleh saja menjadi Nakama yang bangga,boleh juga menyuarakan semangat kebebasan ala Luffy, selama tetap menempatkan Bendera Merah Putih pada posisi yang paling mulia dan terhormat sesuai aturan.
Ini adalah cara terbaik untuk menyandingkan semangat zaman dengan rasa cinta pada tanah air.(*)
*suara.com











