TROL, Blitar – Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM menghadiri Rapat Koordinasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Transformasi Layanan Pertanahan di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Lantai 8 Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9).
Rakor tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
Integrasi LP2B dalam dokumen tata ruang dinilai penting untuk memberikan kepastian terhadap perlindungan lahan pertanian pangan. Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Selain persoalan perlindungan lahan pertanian, rakor juga membahas transformasi layanan pertanahan, terutama mekanisme penerimaan, penyetoran, dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pendaftaran tanah.
Pembahasan juga mencakup integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan pelayanan yang lebih efektif, transparan, akurat, dan terintegrasi.
Keterpaduan data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses administrasi sekaligus meminimalkan potensi perbedaan data. Pada akhirnya, peningkatan kualitas sistem tersebut diharapkan berdampak pada pelayanan publik yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Rakor dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, para bupati/wali kota se-Jawa Timur, jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Kepala Kantor ATR/BPN se-Jawa Timur.
Keikutsertaan Bupati Blitar dalam forum tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, khususnya dalam perlindungan lahan pertanian pangan serta peningkatan kualitas layanan pertanahan.
Pemkab Blitar juga terus mendorong penguatan koordinasi dan integrasi data lintas sektor sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (*)
*sumber: blitarkab.go.id











