Jelang Musim Karnaval, Walikota Blitar Himbau Masyarakat Patuhi Aturan Penggunaan Sound System

foto : ilustrasi

 

TROL, Kota Blitar – Menjelang musim karnaval ditengah momentum kemerdekaan, Pemerintah Kota Blitar mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan penggunaan sound system. Aturan ini telah ditetapkan dalam kesepakatan bersama antara Gubernur Jawa Timur, Kapolda, dan instansi terkait.

Walikota Blitar, Syauqul Muhibbin menjelaskan, aturan tersebut memuat empat poin penting, termasuk pembatasan volume suara agar tidak menimbulkan gangguan maupun masalah kesehatan. Pihaknya menilai, penggunaan sound system dengan volume sesuai standar akan lebih nyaman dan kondusif.

Selain itu, juga mengatur teknis penggunaan sound system selama kegiatan karnaval agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan aktivitas warga sekitar. Mas Ibbin berharap, kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan tersebut. Sehingga ketertiban dan kenyamanan kegiatan bisa dijaga bersama – sama.

“Kemarin sudah ada aturan dari provinsi yang mengatur ketentuan soal penggunaan sound. Kalau warga Kota Blitar saya kira harus cerdas dan cermat, kalau masyarakat menikmati dengan volume standar sesuai anjuran, lebih enak,” ujarnya.

Mas Ibbin menambahkan sosialisasi aturan ini akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Pemkot Blitar bersama jajaran terkait. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran dan memastikan kegiatan karnaval di Kota Blitar berjalan aman, tertib, dan kondusif. (*)

 

#blitarkota.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *