Potensi Hingga 500 T, Menag Usul Bentuk LPDU

foto :nasaruddin umar

 

TROL, Jakarta – Menteri Agama Nassarudin Umar mengusulkan pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) untuk mengoptimalkan potensi besar dana keagamaan masyarakat. Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Nasaruddin mengatakan, usulan tersebut baru ungkapan spontanitas Presiden Prabowo. Tapi nanti Kementerian Agama akan proaktif menerjemahkan gagasan cerdas tersebut.

Nasaruddin menjelaskan, potensi dana umat seperti raksasa yang sedang tidur. Melalui LPDU, dana keagamaan seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, wasiat, kurban, akikah, hingga kafarah, akan dihimpun dalam satu sekretariat bersama.

Potensi dana yang dapat dihimpun dari berbagai instrumen keagamaan tersebut dapat mencapai 500 triliun. Dia mencontohkan praktik ini dijalankan di Kuwait. Masyarakat di sana secara rutin menyisihkan sebagian kecil dari pengeluaran telepon seluler untuk wakaf tunai.

“Kalau 200 juta umat Islam di Indonesia menyisihkan satu persen saja dari bonus handphone, dana yang terkumpul bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Menag Nasaruddin Umar, Selasa(21/10).

Selain sumber wakaf dan zakat, lanjutnya, LPDU juga akan mengelola dana keagamaan lainnya, termasuk iuran kecil dari administrasi pernikahan dan perceraian.

Untuk memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel, kata Menag, pemerintah berencana membentuk lembaga pengawas khusus yang bekerja seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan ini diharapkan mencegah penyimpangan atau distribusi dana umat yang tidak tepat sasaran.

“Dana umat tidak boleh dikelola semaunya. Harus ada peraturannya, siapa yang berhak untuk menghimpun dana, bagaimana cara membelanjakan dana itu, bagaimana aturannya, jadi tidak terjadi penumpukan,” kata Menag Nasaruddin Umar.

Kemenag juga akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyusun basis data dana umat secara terukur, termasuk perhitungan potensi sejumlah dana umat yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

Lebih lanjut Menag menegaskan LPDU tidak hanya menyasar umat Islam. Kementerian Agama juga akan berkoordinasi dengan perwakilan agama Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu, untuk menghimpun dana keagamaan dari seluruh umat beragama.

“Semua agama punya mekanisme dan potensi pendanaan masing-masing. LPDU akan menjadi wadah pemberdayaan lintas agama,” ujar Menag Nasaruddin Umar.(*)

 

*investor.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *