TROL, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menghentikan sementara aktivitas pengerukan dan penjualan tanah di lahan pertanian di kecamatan Trucuk yang diduga beroperasi tanpa izin. Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perizinan.
Menindaklanjuti laporan itu, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa (4/8). Dalam sidak tersebut, tim memeriksa kelengkapan dokumen perizinan sekaligus memastikan aktivitas di lokasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim gabungan terdiri dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta pemerintah desa setempat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tim menemukan masih terdapat persoalan terkait perizinan. Atas dasar itu, Pemkab Bojonegoro memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas galian dan menutup lokasi hingga seluruh persyaratan administrasi maupun perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Bojonegoro untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengerukan dan penjualan tanah pada lahan pertanian yang diduga dilakukan tanpa izin, kami bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Atas arahan Bapak Bupati, kami turun bersama Satpol PP, DPMPTSP, Bagian Hukum, Bapenda, dan pemerintah desa untuk melakukan pengecekan terhadap perizinan kegiatan tersebut,” tutur Nurul Azizah.
Menurutnya, penghentian sementara dilakukan hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, menjaga ketertiban, serta melindungi fungsi lahan pertanian.
“Kami tidak akan mentoleransi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Nurul Azizah menambahkan, lahan pertanian merupakan aset strategis yang harus dijaga keberlanjutannya karena berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha agar memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum melakukan kegiatan usaha maupun pemanfaatan lahan.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha maupun masyarakat untuk mematuhi setiap ketentuan perizinan sebelum melakukan kegiatan usaha ataupun pemanfaatan lahan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, melindungi lahan pertanian, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
Pemkab Bojonegoro memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan di berbagai wilayah. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan maupun mengancam keberlanjutan lahan pertanian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (adi)
*sumber: bojonegorokab.go.id











