Perda Kawasan Tanpa Rokok Resmi Disahkan, Bojonegoro Perkuat Perlindungan Udara Bersih

TROL, Bojonegoro – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Rabu (17/12).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar. Ia menyatakan seluruh fraksi DPRD menyetujui Raperda KTR untuk segera diundangkan dan diberlakukan.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkan sejumlah lokasi sebagai kawasan bebas asap rokok, khususnya di ruang publik dan fasilitas umum.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menjelaskan bahwa Perda KTR bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat tanpa meniadakan hak perokok. Menurutnya, regulasi ini menitikberatkan pada pengaturan lokasi, bukan pelarangan aktivitas merokok.

“Tujuan peraturan ini bukan melarang merokok, tetapi mengatur dan melokalisir tempat agar bebas asap rokok, melindungi hak non-perokok serta kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” tutur Setyo Wahono dalam rapat paripurna.

Ia berharap para perokok dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan kawasan yang telah ditetapkan, sehingga hak masyarakat untuk menghirup udara bersih dapat terpenuhi secara adil dan proporsional.

Meski disetujui secara penuh, DPRD memberikan sejumlah catatan agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyiapkan langkah-langkah teknis sebagai landasan operasional pelaksanaan Perda KTR ke depan.

Ketua DPRD Abdullah Umar berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola lingkungan di Kabupaten Bojonegoro.

Rapat Paripurna ditutup dengan kesepahaman bahwa keberhasilan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah daerah, sektor kesehatan, serta kesadaran seluruh elemen masyarakat Bojonegoro. (adi)

 

#bojonegorokab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *