foto: wabup pacitan gagarin sumambrah bersama pasutri peserta sidang isbat nikah terpadu semar rukun
TROL, Pacitan – Sebanyak 12 pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara agama akhirnya memperoleh kepastian hukum melalui sidang isbat nikah terpadu “Semar Rukun” yang digelar di Pendopo Kabupaten Pacitan, Rabu (11/2).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Pengadilan Agama Pacitan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pacitan.
Sidang isbat nikah dibuka oleh Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah, yang membacakan sambutan Bupati Pacitan. Dalam sambutannya ditegaskan bahwa layanan terpadu tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mempermudah masyarakat memperoleh legalitas pernikahan.
“Ini merupakan wujud pelayanan publik yang mudah, efektif dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh birokrasi yang panjang dan terpisah-pisah,” ujar Gagarin.
Ia menambahkan, tertib administrasi kependudukan menjadi kunci penting dalam mengakses berbagai layanan publik. “Dengan dokumen yang lengkap dan sah, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial hingga perlindungan hukum,” imbuhnya.
Melalui sidang isbat nikah, pasangan yang belum memiliki buku nikah mendapatkan penetapan hukum dari Pengadilan Agama. Dengan penetapan tersebut, pernikahan mereka sah secara negara dan tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain pengesahan pernikahan, para peserta juga langsung menerima dokumen administrasi kependudukan yang telah diperbarui. Mulai dari buku nikah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akta kelahiran anak yang telah mencantumkan nama kedua orang tua.
Wabup menegaskan bahwa program Semar Rukun menjadi bukti sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat.
“Melalui kolaborasi ini, masyarakat cukup datang ke satu tempat, dan seluruh proses mulai dari sidang, pencatatan hingga penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam satu rangkaian kegiatan,” tegasnya.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan sekaligus memperkuat tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Pacitan. (*)
#prokopimpacitan
#pemkabpacitan











