TROL, Jakarta – Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak terhadap ruang digital berdasarkan usia.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Implementasi aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam tahap awal, pemerintah akan mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada layanan yang masuk kategori berisiko tinggi.
Platform yang terdampak kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta gim daring Roblox.
“Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya,” ujar Meutya.
Ia mengakui penerapan kebijakan tersebut kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua.
“Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital,” katanya.
Menurut Meutya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan teknologi digital tetap memberi manfaat bagi perkembangan anak.
“Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tandasnya. (*)











