TROL, Tulungagung – Kabar baik bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Tulungagung. Setelah sempat mengalami keterlambatan, Penghasilan Tetap (Siltap) akhirnya dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.
Siltap yang dibayarkan kali ini mencakup tiga bulan sekaligus, yakni Januari, Februari, dan Maret 2026.
Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo menjelaskan bahwa proses pencairan telah dilaksanakan pada Kamis (12/3), sehingga pemerintah desa dapat segera menerima hak mereka.
“Siltap bagi kepala desa dan perangkat desa telah dicairkan, untuk pembayaran bulan Januari, Februari, dan Maret,” ujarnya, Kamis (12/3).
Menurutnya, keterlambatan pencairan Siltap sebelumnya memang sempat menimbulkan keresahan di kalangan perangkat desa di Kabupaten Tulungagung. Meski demikian, para perangkat desa tetap menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.
“Selama tiga bulan terakhir mereka tetap menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat walau gaji yang menjadi hak mereka belum diterima,” tambahnya.
Ia berharap dengan dicairkannya Siltap tersebut, persoalan yang sempat dikeluhkan oleh perangkat desa dapat segera terselesaikan.
“Dengan dicairkannya Siltap ini, diharapkan persoalan yang sempat dikeluhkan perangkat desa dapat segera teratasi, sehingga pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung, Fatah sebelumnya juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Menurutnya, kondisi itu cukup berdampak pada keberlangsungan kehidupan perangkat desa.
“Keterlambatan itu sangat membuat resah teman-teman perangkat desa. Tiga bulan belum ada gaji, sementara kebutuhan keluarga tetap berjalan, mulai dari biaya sekolah anak hingga kebutuhan kerja sehari-hari,” ungkapnya.
Fatah menambahkan, keterlambatan pembayaran Siltap juga sempat berdampak pada layanan jaminan kesehatan perangkat desa karena adanya tunggakan iuran BPJS.
“Bila ada anggota PPDI dan PKDI yang sakit juga terkendala, karena kartu BPJS tidak bisa dipakai akibat iuran menunggak sampai tiga bulan. Namun dengan adanya kepastian, kami senang,” pungkasnya. (jk)











