TROL, Kota Blitar – Pemerintah Kota Blitar resmi mengukuhkan aparatur sipil negara (ASN) baru melalui agenda Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS dan PNS serta Pengambilan Sumpah/Janji PNS di Balai Kota Kusumowicitro, Jumat (13/3).
Agenda tersebut menandai perubahan status kepegawaian bagi para aparatur yang kini resmi menyandang status sebagai abdi negara dan mengemban tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Blitar.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menegaskan bahwa prosesi pengambilan sumpah bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk komitmen moral bagi setiap ASN dalam menjalankan amanah negara.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap CPNS yang diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah atau janji jabatan sebagai pedoman etik dalam melaksanakan tugas.
“Para PNS wajib melaksanakan peraturan perundangan dan harus mendahulukan kepentingan umum serta masyarakat dibanding kepentingan golongan atau pribadi. Setiap abdi negara harus dahulukan kepentingan umum,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab yang diemban ASN tidaklah ringan. Karena itu, setiap aparatur dituntut menjaga profesionalisme, integritas, serta dedikasi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, menyampaikan bahwa dalam agenda tersebut diserahkan sebanyak 93 SK pengangkatan. Rinciannya terdiri dari 92 PNS dan 1 CPNS.
Ia berharap para ASN yang baru dikukuhkan dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta berkontribusi optimal bagi instansi masing-masing.
“Harapan kami, para ASN ini dapat menjadi penggerak birokrasi yang lebih lincah dan inovatif, serta mampu memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat Kota Blitar,” tutur Ika. (*)
#blitarkota.go.id











