TROL, Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan menjangkau seluruh masyarakat. Melalui layanan jemput bola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar bekerja sama dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Blitar, sebanyak 53 pasangan umat Hindu menerima Akta Perkawinan di Pura Agung Arga Sunya, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Senin (13/7).
Penyerahan Akta Perkawinan dilakukan bersamaan dengan penandatanganan register perkawinan yang dihadiri Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM. Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Blitar untuk memastikan setiap warga memperoleh dokumen kependudukan secara mudah, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
Bupati Blitar Rijanto mengatakan, Akta Perkawinan bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bukti autentik yang memberikan kepastian hukum atas status perkawinan. Dokumen tersebut juga menjadi dasar dalam penerbitan berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya sehingga memudahkan masyarakat memperoleh hak-hak sipil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selamat kepada seluruh pasangan yang hari ini menerima Akta Perkawinan. Dokumen ini memiliki arti penting karena memberikan perlindungan hukum atas status perkawinan sekaligus menjadi dasar dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan lainnya,” ucap Rijanto.
Ia juga berharap setiap pasangan mampu membangun keluarga yang harmonis, saling menghormati, saling mendukung, serta menjadi teladan di lingkungan masyarakat. Menurutnya, keluarga yang kuat menjadi fondasi utama dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera dan berkualitas.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Blitar. Selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, program jemput bola ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, adaptif, dan menjawab kebutuhan masyarakat hingga ke wilayah-wilayah.
Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan tanpa diskriminasi. Melalui pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat, diharapkan seluruh warga dapat memperoleh hak-hak administrasi kependudukan secara optimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)
*sumber: prokopimblitarkab.go.id











