TROL, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bojonegoro, Jumat (7/8). Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono.
Dalam kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4,389 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp6,250 triliun.
Bupati Setyo Wahono mengatakan, penyusunan Perubahan KUA dan PPAS P-APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah dinamika yang terjadi, termasuk penyesuaian kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun berjalan.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran secara cermat, terukur, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kondisi ini menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran secara cermat dan terukur. Kita harus tetap menjaga kesinambungan pembangunan, mempertahankan kualitas pelayanan publik, serta responsif menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ucap Setyo Wahono.
Bupati juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti hasil kesepakatan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Ia menekankan pentingnya memastikan setiap program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar tepat sasaran serta mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
Selain itu, OPD diminta menghindari kegiatan yang berpotensi tidak terlaksana akibat lemahnya perencanaan maupun kurangnya koordinasi.
“Pastikan program dan kegiatan yang disusun tepat sasaran, menjawab permasalahan masyarakat sesuai ketentuan serta menghindari kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena lemahnya perencanaan dan kurangnya koordinasi,” tegasnya.
Setyo Wahono berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi pijakan bersama dalam melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bojonegoro.
“Semoga apa yang kita laksanakan hari ini dicatat sebagai amal ibadah, serta menjadi wujud tanggung jawab kita kepada Tuhan, bangsa dan negara, khususnya dalam membawa kemanfaatan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bojonegoro yang kita cintai,” pungkasnya.
Penetapan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 ini selanjutnya menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026. (adi)
*sumber: bojonegorokab.go.id











