TROL, Tulungagung – Kegiatan senam massal yang berlangsung di halaman depan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, menjadi perhatian publik. Kegiatan tersebut dikabarkan memungut biaya kontribusi sebesar Rp5.000 kepada setiap peserta.
Informasi tersebut kemudian ramai diperbincangkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung pun memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, Aris Wahyudiono, S.STP., Pemkab menegaskan bahwa kegiatan senam massal tersebut bukan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Aris menjelaskan, Pemkab Tulungagung hanya memberikan izin penggunaan lokasi berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh pihak penyelenggara.
“Saya tegaskan, kegiatan senam massal tersebut bukan merupakan kegiatan Pemkab Tulungagung. Pemerintah daerah hanya memberikan izin penggunaan tempat berdasarkan permohonan yang diajukan oleh penyelenggara kegiatan,” tegas Aris saat dikonfirmasi, Minggu (9/8) pagi.

Terkait kabar adanya penarikan kontribusi Rp5.000, Aris menyebut Pemkab Tulungagung tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut. Menurutnya, informasi mengenai pungutan maupun penjualan kupon doorprize tidak tercantum dalam dokumen permohonan penggunaan tempat.
“Kami tidak mendapatkan informasi apapun terkait adanya pungutan biaya atau penjualan kupon doorprize dalam surat permohonan yang masuk. Jika benar ada hal demikian, itu adalah ranah penyelenggara dan bukan wewenang serta pengetahuan Pemkab Tulungagung,” ungkapnya.
Pemkab Tulungagung meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah daerah.
Aris menegaskan, perlu ada pemisahan yang jelas antara kegiatan yang diselenggarakan pihak ketiga dengan kegiatan maupun kebijakan resmi Pemkab Tulungagung.
Di sisi lain, Pemkab Tulungagung akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai mekanisme perizinan penggunaan fasilitas milik daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar penggunaan fasilitas pemerintah oleh pihak ketiga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Hingga Minggu (9/8), Pemkab Tulungagung mengaku belum menerima penjelasan resmi dari pihak penyelenggara terkait kabar adanya pungutan Rp5.000 yang menjadi sorotan publik.
Dengan demikian, Pemkab menegaskan bahwa segala bentuk pungutan atau ketentuan keikutsertaan dalam kegiatan tersebut berada di luar kegiatan resmi pemerintah daerah dan menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara. (jk)











