Pemkab Madiun Targetkan Seluruh Desa Berstatus Mandiri Tahun 2027

TROL, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun terus mendorong percepatan kemandirian desa. Dari total 198 desa yang ada, sebanyak 174 desa kini telah berstatus mandiri, sementara 24 desa lainnya masih berada pada status maju.

Pemkab Madiun menargetkan seluruh desa atau 100 persen desa di Kabupaten Madiun berstatus mandiri pada tahun mendatang.

Target tersebut disampaikan dalam Laporan Pemutakhiran Indeks Desa Kabupaten Madiun Tahun 2026 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun di Rumah Makan Taliroso, Mejayan, Selasa (22/9).

Kegiatan tersebut sekaligus menandai perubahan paradigma dalam pengukuran dan pembangunan desa. Pemerintah kini beralih dari Indeks Desa Membangun (IDM) yang menggunakan tiga dimensi menuju Indeks Desa (ID) dengan enam dimensi.

Transformasi ini tidak sekadar mengubah instrumen pengukuran. Indeks Desa dirancang untuk memberikan gambaran kondisi desa secara lebih menyeluruh dan berbasis data, sehingga pemerintah dapat menentukan kebutuhan serta intervensi pembangunan secara lebih tepat.

Hasil pemutakhiran data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam menyusun rekomendasi intervensi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Data juga diarahkan untuk terintegrasi dengan RKPD, Renja OPD, hingga APBDes 2027.

Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak. menekankan bahwa akurasi data menjadi faktor penting dalam proses tersebut.

Menurutnya, data yang berkualitas diperlukan agar perencanaan pembangunan benar-benar menggambarkan kondisi riil di masing-masing desa. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan OPD perlu terus diperkuat.

“Data harus akurat. Dengan data yang baik, kita bisa menentukan intervensi pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan desa,” demikian penekanan dalam arahannya.

Sementara itu, Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi, M.H. menyoroti posisi kecamatan dalam proses pemutakhiran Indeks Desa.

Kecamatan, kata dia, memiliki peran penting sebagai simpul kendali mutu. Proses verifikasi dan validasi data perlu dilakukan secara berjenjang sebelum hasilnya disampaikan ke tingkat kabupaten.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala DPMD Kabupaten Madiun Drs. Supriadi, S.Sos. mengatakan, berdasarkan hasil pemutakhiran, dari 198 desa di Kabupaten Madiun, sebanyak 174 desa telah mencapai status mandiri dan 24 desa berstatus maju.

“Dari 198 desa, saat ini sudah ada 174 desa mandiri dan 24 desa maju,” jelasnya.

Dengan capaian tersebut, Pemkab Madiun optimistis kesenjangan status antardesa dapat terus diperkecil. Sebanyak 24 desa yang masih berstatus maju menjadi bagian dari fokus percepatan agar dapat menyusul 174 desa lainnya menuju status mandiri.

Pemutakhiran Indeks Desa 2026 pun diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan pendataan. Instrumen tersebut akan diarahkan menjadi basis pengambilan kebijakan pembangunan desa, sehingga program pemerintah daerah maupun desa dapat disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan yang terukur.

Dengan pendekatan berbasis data dan penguatan koordinasi lintas sektor, Pemkab Madiun menargetkan cita-cita 100 persen desa mandiri dapat diwujudkan pada tahun mendatang. (*)

 

*sumber: prokopimkabmadiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *