DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati Lima Ranperda, Ini Daftar Regulasi Barunya

TROL, Tulungagung – Penguatan regulasi di sejumlah sektor pelayanan publik menjadi agenda penting Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD setempat. Hal itu ditandai dengan disepakatinya lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Jumat (30/10).

Persetujuan bersama tersebut berlangsung di Ruang Graha Wicaksana, Lantai II Kantor DPRD Tulungagung. Rapat dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dan Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, dan dihadiri oleh Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, Wakil Ketua beserta segenap anggota DPRD, Sekretaris Daerah Tri Hariadi, Asisten, Staf Ahli Bupati, serta Camat se-Kabupaten Tulungagung.

Lima Ranperda yang disepakati meliputi Penyelenggaraan Pendidikan, Ketenagakerjaan, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Pelindungan Penyandang Disabilitas.

Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengapresiasi tercapainya kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif tersebut. Menurutnya, pembentukan peraturan daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Salah satu regulasi yang mendapat perhatian khusus adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Ahmad Baharudin menyebut, aturan tersebut memiliki arti penting dalam menentukan arah pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Tulungagung.

“Penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan bukan sekadar pemenuhan agenda administratif, melainkan sebuah komitmen moral dan investasi strategis jangka panjang untuk masa depan Kabupaten Tulungagung,” ucap Ahmad Baharudin.

Ia menegaskan, penyelenggaraan pendidikan ke depan harus mengedepankan prinsip inklusivitas. Artinya, seluruh warga masyarakat, termasuk kelompok yang selama ini menghadapi keterbatasan akses, harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan.

Selain pendidikan, Ranperda tentang Ketenagakerjaan juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja. Regulasi ini sekaligus diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja dan daya saing daerah.

Sementara Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat disiapkan untuk memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman serta ketertiban di tengah kehidupan masyarakat.

Dalam bidang kebudayaan, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kelestarian sekaligus mengembangkan potensi budaya lokal Tulungagung. Sedangkan Ranperda tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas difokuskan pada penguatan pemenuhan hak dan kesetaraan kesempatan bagi penyandang disabilitas.

Kesepakatan lima Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dan Pemkab Tulungagung dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pembentukan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Tahapan selanjutnya adalah menindaklanjuti proses pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setelah ditetapkan, kelima regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan di masing-masing sektor.

Pada akhirnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat aspek hukum pemerintahan, tetapi juga mampu menghadirkan perubahan nyata melalui kebijakan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Tulungagung. (jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *