Satpol PP Tulungagung Temukan Miras di Tempat Karaoke

foto : istimewa

TROL, Tulungagung – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja bersama tim gabungan melakukan operasi ke warung kopi dan karaoke. Operasi ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati yang melarang beroperasi tempat hiburan malam selama buan suci Ramadan.

Hasil yang didapatkan selama proses operasi gabungan, petugas berhasil mengamankan 3 buah minuman keras dari pengunjung dan salah satu pemandu musik atau yang kerap disebut LC di desa Sambijajar, kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. “Alhamdulilah kami menindaklanjuti SE Bupati. Hasilnya ada temuan di warung kopi dan karaoke SS, minuman (keras) sementara sudah diamankan oleh petugas gabungan,” ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno usai giat hingga dini hari, Rabu, 20 Maret 2024.

Ia mengaku tim gabungan yang terlibat diantaranya bersama TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung. Lalu dari Dinas Perizinan DMPTSP serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk memantau ke warung-warung kopi dan karaoke.

Sumarno menambahkan bahwa SE tersebut bernomor : 400.8/0311/20.01.02/2024 perihal panduan ibadah bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H tahun 2024. Salah satu poinnya adalah tempat hiburan diharuskan menutup usahanya selama bulan Ramadan 1445 H.

Bukan hanya tempat hiburan malam seperti karaoke, pun juga panti pijat.

Apa yang akan dia lakukan? “Kalau kali ini kita sasar ada 4 titik. 2 titik di wilayah Sumbergempol. Dan dua lainnya di Kecamatan Ngunut,” bebernya.

Tindaklanjut temuan tersebut, pihaknya bakal memanggil pemilih warkop dan karaoke. Pasalnya, pemilik warkop dan karaoke kebanyakan tidak berada di lokasi, dan banyak pekerja LC ikut bertanggungjawab alias pasang badan.

“Untuk penindakan (baru) peringatan sama teguran. Tindaklanjut yang warung ada miras nanti bisa (tanya) ke kepolisian,” imbuhnya. Perihal SE tersebut, Sumarno menegaskan bahwa hanya karaoke sampai panti pijat yang tidak diperkenankan beroperasi. Untuk warkopnya sendiri bebas beroperasi, berbeda dengan karaoke sementara dihentikan dulu sampai pada batas waktu selama Ramadan 30 hari.

“Dari empat titik yang kami operasi, semuanya belum memiliki izin. Pemilik akan kami panggil hari ini,” tandasnya.

Pantauan media, petugas gabungan memeriksa seluruh ruangan di room dan juga tempat-tempat remang-remang yang berada di warkop dan karaoke. Sementara dari BNN Tulungagung memeriksa tes urine pengunjung dan pemandu lagu guna mengetahui sebagai pengguna obat-obat terlarang atau tidak.

Sempat terjadi dialog alot antara petugas dengan LC yang pasang badan bahwa dirinya hanya pekerja dan pemilik sedang tidak ada di lokasi. Termasuk tidak bisa menunjukkan identitas pengenal seperi KTP dengan alasan tertinggal di kos-kosan. Hingga usai, petugas hanya berhasil mengamankan tiga minuman keras yang sudah di tuang ke dalam gelas besar. Operasi ini menurut Sumarno akan terus dilakukan berkala selama Ramadan 1445 H.

editor :winarto

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *