TROL, Tuban – Penambangan galian C marak di sebagian kabupaten Tuban Jawa Timur masih terdapat yang bodong. Diantaranya di wilayah hukum Polsek Soko desa Simo kecamatan Soko, Jumat 31/5.
Akibat ijin yang tidak lengkap atau ilegal pelaku usaha tidak memperhatikan dampak lingkungan, termasuk rusaknya jalan – jalan yang dilalui truk pengangkut, dan sulit diminta pertanggung jawaban. “Hampir setiap hari mas ada ratusan truck yang lalu lalang, jalan jadi rusak dibuatnya”, ujar masyarakat yang tak ingin disebut namanya, Jumat (31/5).
Galian C sendiri merupakan penambangan berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, dan lainnya yang tidak termasuk golongan A (bahan galian strategis) dan golongan B (bahan galian vital).
Kepada media ini Kasat Reskrim Polres Tuban Iptu Riyanto SH, mengatakan kalau surat ijin tambang itu belum lengkap. “Terkait tambang di Simo – Soko itu surat ijin belum lengkap mas kemarin sudah saya suruh lengkapi nanti biar anggota saya yang mengecek di lapangan,” ungkapnya
Salah satu pengurus tambang di desa Simo, Yani mengatakan penambangan itu milik Fida. “Tambang iki gone Abu Fida mas, wis mas mbuk apak apakno loosss kari sampean piye-aku manut” (sudahlah mas tambang ini punya Abu Fida kalau mau kau apa apakan silahkan saya ikut aja)”.
Para pengusaha tambang jika tidak mempunyai surat ijin atau belum penuh surat ijinnya dikenakan pidana yaitu pasal 98 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar. (adi)