oleh : winarto
TROL– Santer dengungan dibentuk Kementerian Kebudayaan era presiden Prabowo Subianto ,sinyalemen ini diperkuat dengan telah terbentuknya 13 komisi di DPR-RI dimana komisi 10 bermitra dengan Kementerian Kebudayaan.
Kebudayaan Indonesia yang tak terhitung jumlahnya merupakan warisan yang menjadi identitas nasional sekaligus aset pembangunan. Untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan ini secara berkelanjutan, pemerintah Indonesia telah menetapkan landasan hukum yang kokoh melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan lahir dari kesadaran akan pentingnya peran kebudayaan dalam pembangunan nasional.
“Kebudayaan tidak hanya sekadar identitas, tetapi juga modal sosial, ekonomi, dan politik yang dapat mendorong kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional,” kata Hilmar Farid Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Pembentukan Kementerian Kebudayaan dinilai urgen sebagai upaya memperkuat dan mengarahkan pengelolaan sektor budaya dan ekonomi kreatif di Indonesia. Urgensi tersebut dibahas dalam sebuah diskusi publik yang menghadirkan lebih dari 200 tokoh terkemuka dari sektor kebudayaan dan ekonomi kreatif di M Bloc Space, Jakarta, Senin (2/9).
“Saya kira ide Kementerian Kebudayaan sudah tepat, tinggal merumuskan rincian tugas dan fungsinya sehingga tujuan besar itu bisa tercapai,” ungkap Hilmar saat menjadi pembicara di Bloc Space, Jakarta.
Perlu Dibentuk Dewan Kebudayaan Nasional
Kementerian Kebudayaan sudah lama dicitakan.Disisi lain, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga menjanjikan hal serupa dalam debat calon presiden-wakil presiden yang digelar KPU
Dewan Kebudayaan adalah lembaga non struktural yang memiliki tugas memberikan rekomendasi dalam hal kebijakan kepada pemerintah pusat , pemerintah daerah di bidang pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.Oleh karenanya perlu dibentuk sebuah lembaga yang bisa menjadi mitra Kementerian Kebudayaan dari pusat hingga daerah.
Amanat UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sudah cukup jelas: menyelenggarakan upaya-upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap 10 objek pemajuan kebudayaan. UU ini pun secara spesifik juga diperinci dengan lahirnya PP 87/2021 sebagai peraturan pelaksanaan. Di dalam PP, muncul isu yang mengemuka yakni kelembagaan kebudayaan yang dibagi dalam berbagai tingkatan yakni lembaga, pranata, sampai dengan sumber daya manusia.
Melalui saluran seluler ketua Forum Pamong Kebudayaan (FPK)Jatim pada Selasa 15 Oktober 2024 berpendapat penting diatur terbentuknya Dewan Kebudayaan dari tingkat nasional hingga daerah kabupaten/kota sebagai mitra Kementerian Kebudayaan dan dinas yang khusus mengurusi kebudayaan di daerah.
Menyinggung keberadaan Dewan Kesenian yang telah ada dan terbentuk di berbagai propinsi ,kabupaten/kota ketua FPK Jatim berpendapat sebaiknya mencermati regulasinya.
Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Adat Nusantara (Matra) minta pemerintahan yang baru membentuk Dewan Kebudayaan Nasional yang fokus untuk memperkuat dan melestarikan adat, kebudayaan, serta pemajuan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
“Ini merupakan sebuah langkah besar untuk memajukan dan melestarikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat adat,” kata Wakil Ketua Umum I DPP Matra, KPH H. Sutan Muhammad Yusuf Tuanku Mudo Rajo Disambah Adityadiningrat, di Padang, Rabu 4 September 2024-antara.
FPK Jawa Timur Bergerak
Di Jawa Timur muncul sebuah organisasi yang aktif melakukan advokasi,kurasi,inventarisasi,seni,kesenian,budaya,pelaku seni dan budaya tanpa pernah melakukan tugas diri sebagai event terutama yang disponsori dana pemerintah.
Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur menyadari keresahan seperti pada tata laku Instruksi Mendagri Nomor 5A/1993 yang malah menjadikan Dewan Kesenian di berbagai tempat menjelma sebagai tim event organizer utamanya dana yang bersumber dari pemerintah.
Pada perkembangannya FPK telah terbentuk di berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur .
Seiring waktu, munculnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menetapkan kesenian sebagai salah satu Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) justru menunjukkan peran FPK Jatim mendukung empat langkah strategis pemajuan kebudayaan: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Namun hingga kini belum banyak daerah propinsi maupun kabupaten/kota yang mematuhi UU nomer 5 tahun 2017.Sehingga perda pembentukan lembaga yang digadang sebagai laboratorium /pusat data kebudayaan entah apa nanti namanya pada setiap propinsi atau kabupaten dan kota masih harus menunggu waktu.
Ketua FPK Bagong Sinukarto menyatakan, dalam era globalisasi ini, kebudayaan telah menjadi instrumen penting dalam diplomasi internasional dan pembentukan identitas nasional.
“Kami melihat bahwa sebuah kementerian yang khusus menangani kebudayaan akan memainkan peran penting dalam menyusun kebijakan yang mendukung inovasi, mempromosikan keberagaman budaya Indonesia di kancah internasional, serta melindungi kekayaan budaya kita dari tekanan eksternal,” paparnya.(penulis adalah pegiat pers,pengurus SWI jatim,tinggal di tulungagung)