TROL,Denpasar – Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar menetapkan pasangan calon nomor urut 2, I Gusti Ngurah Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar periode tahun 2025-2029.
Jaya Negara -Arya Wibawa dinyatakan unggul dari pasangan calon nomor urut 1, Gede Ngurah Ambara Putra-I Nengah Yasa Adi Susanto (Ambara-Adi).
“Menetapkan I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa dengan perolehan suara sebanyak 217.568 atau 74,12 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar terpilih periode 2025-2019 dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar tahun 2024,” kata Dewa Ayu Sekar Anggaraeni ketua KPK kota Denpasar,Kamis (9/1)
Penetapan tersebut, kata Sekar, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, juga merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor 645 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2024 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 24/PLP.02.7-SD/06/2025, tanggal 6 Januari 2025, perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024 terhadap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota.
Jaya-Wibawa menghadiri acara penetapan tersebut. Keduanya kompak mengenakan busana adat khas Bali.(dian)