foto: yaqut cholil qoumas
TROL,Jakarta – Kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Meski belum menetapkan tersangka, KPK telah mencegah tangkal atau cekal terhadap tiga orang yang dianggap terkait dengan kasus yang merugikan negera sekitar 1 triliun itu. Selama enam bulan ke depan ketiga orang itu tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri.
Setelah ditelusuri, ketiga sosok itu ternyata bukan orang sembarangan. Mereka mempunyai kaitan dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) besar dan kerabat dari salah satu menteri.
Sosok pertama adalah Fuad Hasan Masyhur (FHM) pemilik travel haji dan umroh Maktour Group. Belakangan diketahui Fuad adalah mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Hal itu setelah nama Fuad muncul dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Dito.
Dalam LKHPN miliknya, Dito mengaku beberapa aset dari harta kekayaannya senilai 162 miliar adalah pemberian orang tua atau mertua, yakni sebuah mobil dan tanah bangunan Setelah ditelusuri mertua yang dimaksud adalah Fuad Hasan Masyhur.
Fuad mendirikan perusahaan travel haji dan umroh PT Maktour pada pertengahan 1980 setelah mengambil alih perusahaan itu dari Panggalo, salah satu tokoh masyarakat Toraja, Sulawesi Selatan. Sejak itu PT Maktour berkembang pesat menjadi perusahaan travel haji dan umroh ternama. PT Maktour atau Makassar Toraja juga menjadi langganan pejabat, artis serta pesohor negeri ini saat menjalankan ibadah haji dan umroh.
Sosok kedua yang tersangkut kasus dugaan korupsi kuota haji adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Staf Khusus Mentari Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Ormas, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama.
Pria yang kerap disapa Gus Alex ini adalah salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2022-2027 dan Wakil Kepala Satgas Nasional Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU).
Gus Alex juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025. Alumni IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini juga pernah menjadi Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022–2027 tapi diberhentikan pada 20 Januari 2023.
Nama terakhir yang tersangkut kasus dugaan korupsi kuota haji tentu saja adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pria yang biasa disapa Gus Yaqut ini adalah adik kandung dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
Sebelum menjadi Menteri Agama, Gus Yaqut dikenal sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, organisasi kepemudaan di bawah naungan PBNU. Gus Yaqut menduduki jabatan itu sejak 2016.
Gus Yaqut pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang dan wakil bupati Rembang, Jawa Tengah periode 2005-2010. Dia juga pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dari Fraksi PKB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait penganganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Ketiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidzal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) pemilik perusahaan travel haji dan umroh Maktour Group.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap ketiga nama tersebut dikeluarkan pada Senin 11 Agustus 2025.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa 12 Agustus 2025 lalu, Budi menjelaskan keterangan dari ketiga orang tersebut dibutuhkan selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Meski demikian, Budi menegaskan sampai saat ini statsu Yaqut, Isfah dan Fuad masih sebagai saksi.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan
dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan,” ujarnya.
Budi menambahkan penyidik KPK telah menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut dengan jumlah mencapai lebih dari 1 triliun. Namun itu baru perhitungan awal.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” ujarnya.(*)
*gbn.top











