RDP Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Tak Optimal, Pejabat Kunci Tak Hadir
Kontraktor Akui Kesalahan Tidak Mengecek Lokasi

foto: rapat dengar pendapat komisi 3 dprd kabupaten kediri

 

TROL, Kediri – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih yang digelar LSM BIDIK SIB Jawa Timur bersama Komisi 3 DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (10/2) pukul 10.00 WIB, tidak berjalan optimal. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kediri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tutik Purwaningsih, tidak hadir dalam rapat tersebut. Konsultan perencanaan dan konsultan pengawas juga tidak hadir dan hanya diwakili oleh Viktor.

RDP dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Kediri, Dr. H. Totok Minto Leksono, S.H., M.H. (Fraksi Gerindra) bersama Wakil Ketua, Widyo Harsono (Fraksi PAN) dan anggota Komisi 3. Hadir pula Ketua DPD LSM BIDIK SIB Jawa Timur, Andik Hariyanto, beserta anggotanya. Rapat membahas proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024/2025 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp29.766.600.000.

Proses tender proyek dilakukan melalui Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejak 23 Desember 2024. Dari 105 perusahaan yang mendaftar, hanya enam perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu PT Surya Bayu Sejahtera, PT Elaine Karya Abadi, PT Duta Ekonomi, PT Ayem Mulya Indah, PT Ramadika Mandiri, dan PT Cipta Karya Multi Teknik. Selain itu, TWINS-Co Teknikal juga tercatat sebagai pihak terkait meskipun tidak tercantum dalam daftar peserta lelang.

PT Elaine Karya Abadi ditetapkan sebagai pemenang tender sekaligus penyedia pekerjaan pelaksanaan proyek. Sementara konsultan pengawas, PT Darmasraya Mitra Amerta, telah ditetapkan sebelumnya pada 22 November 2024.

Dalam RDP tersebut, LSM BIDIK SIB mempertanyakan mekanisme penetapan pemenang lelang, jumlah kandidat yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), pertimbangan evaluasi selain administrasi, serta lemahnya fungsi pengawasan proyek yang sebelumnya diakui oleh pihak Disperindag.

Perwakilan kontraktor, Bagus dari PT Elaine Karya Abadi, mengakui adanya kesalahan pada tahap awal pekerjaan karena tidak melakukan pengecekan kondisi lapangan sebelum pelaksanaan dimulai. Hal tersebut dinilai berpengaruh terhadap munculnya sejumlah perubahan pekerjaan. Kondisi ini menjadi sorotan mengingat nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah tanpa didahului survei lapangan secara memadai.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, hingga 31 Desember 2025 progres fisik proyek tercatat baru mencapai 6,568 persen dari target, dengan deviasi kekurangan sebesar 0,05 persen. Capaian tersebut tidak sejalan dengan klaim pihak kontraktor yang meminta pengakuan progres pekerjaan lebih dari 94 persen.

Proyek semula ditargetkan selesai pada 23 Desember 2025 dengan masa pelaksanaan 44 hari kalender. Namun, akibat keterlambatan, proyek dikenai denda sebesar Rp23 juta per hari terhitung mulai 29 Januari 2026. Pengenaan denda tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, sebagaimana disampaikan Viktor selaku perwakilan Disperindag Kabupaten Kediri.

Nilai proyek yang awalnya sekitar Rp24 miliar kini meningkat menjadi sekitar Rp26 miliar setelah penambahan anggaran sebesar Rp2,1 miliar. Selama pelaksanaan, proyek telah mengalami tujuh kali adendum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian ukuran dan luas lahan sesuai kondisi lapangan, perubahan volume urukan tanah dan berat material, kenaikan nilai kontrak hingga 10 persen, penambahan anggaran pembangunan tabung Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak tercantum dalam perencanaan awal, serta penambahan waktu penyelesaian selama tujuh hari.

Komisi 3 DPRD Kabupaten Kediri menyoroti perubahan desain dan lamanya penyelesaian proyek. DPRD menegaskan bahwa setiap perubahan pekerjaan harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak merugikan keuangan negara. Disebutkan bahwa persetujuan perubahan telah dilakukan oleh konsultan, Disperindag, dan kontraktor sesuai Syarat dan Ketentuan Kontrak Kerja (SSKK).

Menutup RDP, pihak penyedia pekerjaan mengakui adanya permasalahan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kontraktor juga menyampaikan telah menerima surat peringatan hingga tujuh kali dan menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan. (Tian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *