KPK Minta Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dicekal

foto: dok kompas.com

TROL, Tulungagung – Melalui juru bicara,KPK minta pencekalan terhadap Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari Fraksi PKB Adib Makarim, Imam Kambali selaku anggota DPRD Tulungagung dari Fraksi Hanura, dan Agus Budiarto mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung.

KPK menyatakan, pihak Imigrasi mencekal mantan Komisaris Bank Jatim sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)  Jawa Timur  Budi Setiawan bepergian keluar negeri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pencekalan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan Jatim periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

“KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (2/8).

Ali mengatakan pencekalan dilakukan sejak Juni selama enam bulan ke depan atau hingga Desember.

“Agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK,” kata Ali.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ke penjara.

Syahri Mulyo merupakan Bupati yang ditetapkan tersangka oleh KPK setelah memenangkan Pilkada. (*)

 

*sumber kompas.com edisi Selasa 2 Agustus 202212:20 WIB dengan judul “KPK Cekal Eks Komisaris Bank Jatim dan Wakil Ketua DPRD Tulungagung”.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *