TROL, Magetan – Sebanyak 1.200 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (05/11). Penyerahan sertifikat yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan tersebut dihadiri langsung Bupati Magetan, Bunda Nanik.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Koperasi Desa Merah Putih Temboro itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Temboro memberikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada BPN Kabupaten Magetan serta Pemerintah Kabupaten Magetan atas pelaksanaan program PTSL. Menurutnya, program tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah sebagai bukti legalitas kepemilikan.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Magetan, Ricky Hot Ropanda, menjelaskan bahwa PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui proses pendaftaran yang dilakukan secara sistematis.
Ia berharap sertifikat yang telah diterima masyarakat dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus meminimalkan risiko terjadinya sengketa tanah pada masa mendatang.
Sementara itu, Bupati Magetan, Bunda Nanik, mengapresiasi sinergi dan komitmen BPN Kabupaten Magetan dalam menyukseskan program PTSL hingga dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Menurut Bunda Nanik, kepemilikan sertifikat tanah memiliki arti penting bagi masyarakat, bukan sekadar sebagai dokumen administrasi, melainkan juga sebagai jaminan kepastian hukum dan aset keluarga.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar menjaga sertifikat yang telah diterima serta memanfaatkannya secara bijak.
“Sertifikat tanah bukan hanya sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta dapat menjadi aset berharga bagi keluarga,” ucap Bunda Nanik.
Penyerahan 1.200 sertifikat kepada warga Desa Temboro ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperluas jangkauan legalisasi aset masyarakat di Kabupaten Magetan.
Pemerintah Kabupaten Magetan bersama BPN berharap program PTSL dapat terus berjalan sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, terhindar dari potensi sengketa, serta memiliki perlindungan terhadap aset yang dimiliki. (Totok Swa)
*sumber: prokopimkabmagetan











