TROL, Sumenep – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) pada hari Rabu tanggal (31/8) menyerahkan sebanyak 52 sertifikat aset tanah Pemerintah Kabupaten Sumenep, hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan percepatan penyelesaian pensertifikatan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep,
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Sumenep Agus Purwanto, A.Ptnh. SH. MH., kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kabupaten Sumenep Ir. Eri Susanto, M.Si. bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Kadis Perkimhub) Kabupaten Sumenep Ir. Mohammad Jakfar, MM.
Penyerahan sertifikat tersebut dilangsungkan di ruang pertemuan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Sebanyak 52 sertifikat aset tanah pemerintah Kabupaten Sumenep yang diserahkan merupakan sertifikat aset tanah yang dipergunakan jalan, yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Sumenep, yang selama ini tercatat sebagai aset tanah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep.(1/9).
Ir. Mohammad Jakfar, MM., didampingi Sekretaris, dan para Kepala Bidang pada Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep serta Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Ir. Mohammad Jakfar, MM melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan hasil sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep.
“Sertifikat ini merupakan alat bukti yuridis yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam rangka pengamanan aset tanah,” papar Hery Kushendrawan”.
Selain itu, penyerahan sertifikat ini juga merupakan salah satu titik capaian yang akan menjadi motivasi untuk selalu bekerja lebih baik.
“Pada kesempatan serah terima sertifikat tadi, Bapak Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, mewakili Pemerintah Kabupaten Sumenep, menyampaikan terimakasih atas sinergitas bersama antara Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep,” lanjutnya.
“Sinergitas yang baik antara Organisasi Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep ini, diharapkan akan mampu mengakselerasi penyelesaian sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang belum bersertifikat.”
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimhub Kabupaten Sumenep juga menerangkan, bahwa salah satu tugas berat Pemerintah Kabupaten Sumenep saat ini adalah melakukan pengamanan aset, khususnya aset berupa tanah.
Hal ini juga menjadi atensi bagi KPK dan BPK untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam hal pengamanan aset. Salah satu langkah pengamanan aset berupa tanah adalah dengan melakukan pensertifikatan terhadap aset-aset berupa tanah yang belum bersertifikat, sehingga nantinya keberadaan aset-aset berupa tanah tersebut memiliki kepastian secara hukum.
Lebih lanjut Hery mengatakan, bahwa sertifikasi aset berupa tanah yang dilakukan saat ini adalah legalisasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang saat ini aset berupa tanah tersebut tercatat di masing-masing Organisai Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Hal ini dilakukan semata-mata dalam rangka pengamanan aset berupa tanah menuju 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum, dan Tertib Fisik. 3T dalam pengelolaan aset daerah merupakan tugas aparat pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi (tusi) masing-masing, sehingga dalam pelaksanaan perlu adanya sinergitas dan kerjasama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan OPD-OPD yang ada pada Pemerintah Kabupaten Sumenep agar hasil bisa lebih maksimal.
Disampaikan bahwa saat ini masih terdapat lebih dari 200an bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang sedang diproses pensertifikatannya, termasuk didalamnya bidang tanah Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan yang telah diserahkan oleh Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Selama tahun 2022 sampai dengan bulan agustus ini, sertifikat aset berupa tanah yang telah terselesaikan dan diserahkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sumenep kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, sekitar 228 sertifikat.(hartono).











