TROL, Sumenep – Ketua Bidang Investigasi, Advokasi Hukum dan HAM DPC PWRI Kabupaten Sumenep, Moh. Rudi Hartono mengecam konten suaraanakkolong.com yang menyeret nama Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi. Donny Pramudya Mahardi.
Rudi menilai konten dengan judul “Kasus Dugaan Penipuan Oleh Fauzi, Kini Seret Nama Dandim Sumenep” yang ditayangkan oleh website Suara Anak Kolong pada Minggu, 20 November 2022 itu merugikan profesi wartawan.
“Konten tersebut tidak layak disebut berita, itu konten sampah yang bisa berakibat merugikan profesi wartawan,” kata pria yang akrab disapa Rudi itu, Rabu, 23 November 2022.
Dia mengemukakan sejumlah alasan mengapa konten website Suara Anak Kolong dengan judul “Kasus Dugaan Penipuan Oleh Fauzi, Kini Seret Nama Dandim Sumenep” tidak layak disebut berita, bahkan merugikan profesi wartawan.
Pertama, jika konten tersebut adalah berita seharusnya sesuai dengan kaidah jurnalistik, yakni cover bothside atau berimbang. Namun, faktanya berita tersebut sepihak.
“Para pihak terkait di dalam pemberitaan tersebut, dalam hal ini Veros, Dandim Sumenep, dan Fauzi tidak dikonfirmasi oleh penulis berita. Padahal dalam konteks berita itu, seharusnya penulis berita melakukan konfirmasi kepada pihak terkait,” ujar Rudi.
Kedua, website Suara Anak Kolong tidak jelas statusnya sebagai media massa. Sebab, website tersebut mencantumkan menu Tentang Kami, namun laman itu kosong.
Padahal, laman tersebut seharusnya menjadi menu yang sangat penting untuk menjelaskan status Suara Anak Kolong sebagai sebuah media massa atau bukan.
“Termasuk tidak terdapat boks redaksi yang seharusnya menjelaskan susunan redaksi hingga perusahaan Suara Anak Kolong sebagai media massa,” kata Rudi.
Bahkan, beberapa menu lain seperti Pedoman Media Siber, Ketentuan Layanan, Karir dan Beriklan dalam website tersebut juga kosong. Sehingga statusnya sebagai media massa patut dipertanyakan.
“Website atau media-media tidak jelas begini bisa merugikan profesi kita sebagai wartawan, karena isinya sepihak,”
cetus Ketua Bidang Investigasi, Advokasi Hukum dan HAM DPC PWRI Sumenep itu.
Sementara jika pihak Suara Anak Kolong bersikukuh websitenya sebagai media massa, di mana tidak dicantumkannya berbagai hal pada poin 2 merupakan sebuah kealpaan saja, Rudi tetap menyebut itu sangat aneh.
“Kan aneh jika alasannya misalnya lupa, karena website Suara Anak Kolong sudah dibuat sejak tahun 2020,” tuturnya.
Berdasarkan penelusuran tim IT DPC PWRI Sumenep, domain suaraanakkolong.com didaftarkan pada 07 November 2020.
Dari informasi kontak registrasi diketahui pendaftar domain tersebut bernama Anak Kolong dengan organisasi/perusahaan Anak Kolong, dan mencamtumkan Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai alamatnya.
“Website Suara Anak Kolong dibangun dengan platform framework berbasis Codeigniter,” kata Rafiqi, tim IT DPC PWRI Sumenep.
Tim redaksi sudah mencoba melakukan penelusuran langsung ke website Suara Anak Kolong untuk membuktikan penuturan Ketua Bidang Investigasi, Advokasi Hukum dan HAM DPC PWRI Sumenep.
Benar saja, tim redaksi tidak menemukan laman boks redaksi, termasuk nomor telepon maupun alamat email website tersebut untuk melakukan konfirmasi kepada pengelolanya sebagai upaya cover bothside.
(Sutomo)