TROL, Sumenep – Polsek Arjasa kembali menjadi sorotan, setelah sebelumnya ramai di pemberitaan tentang adanya indikasi dugaan jual-beli pasal terkait kasus narkoba, kini publik dikejutkan dengan penangkapan Eksan dengan dugaan penyerobotan tanah.
Seperti diketahui Eksan sejak awal mendorong pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Hamsan, berdasrkan rekaman percakapan Eksan dengan kades Duko, ia mencurigai adanya keterkaitan antara Sunanto sebagai kades Buddhi, dengan keterlibatan aparat desa Buddhi dalam kasus pembunuhan itu.
Kapolsek Arjasa Iptu Agus Sugito, SH.,MH. saat di konfirmasi oleh awak media dirinya mengaku bahwa Eksan dilaporkan pada tanggal 24 Oktober dan dilakukan penangkapan pada tanggal 29 Oktober, namun cepatnya penanganan terhadap pelaporan Eksan ini dinilai janggal oleh publik, sebab Eksan adalah orang yang selalu di depan memberikan informasi penting tentang pengungkapan kasus pembunuhan Hamsan.
Diinformasikan bahwa pada penangkapan Hamsan, dilakukan lima hari kemudian sejak dilaporkan, setelah terbit surat panggilan oleh pihak Polsek untuk pemeriksaan (klarifikasi) pertama terlapor, setelah lima hari kemudian, tepatnya pada 29 Oktober 2022 diterbitkan surat penangkapan terhadap Eksan, sehingga Eksan langsung diamankan oleh pihak Polsek.
Sedangkan kasus pada terlapor Eksan merupakan kasus dugaan penyerobotan tanah yang ancamannya dibawah lima tahun, yang tidak sepatutnya dilakukan penangkapan dan penahanan secara serta merta terhadap Eksan, diduga ada indikasi pesanan oleh pihak lain yang ingin menyelamatkan diri karena dianggap menjadi sumber informasi terkait kasus pembunuhan Hamsan.
Sementara hasil wawancara wartawan dengan salah-satu narasumber yang memberikan informasi, bahwa sebelum dibunuh, Hamsan diarak dan di bawa mampir ke rumah Sunanto, kemudian Sunanto mengatakan jangan sampai pihak sebelah tahu, namun informasi itu juga bukanlah rahasia sebab menurut NR (inisial) sumber lain Sunanto pernah bercerita, memang sebelum Hamsan dinyatakan hilang, Hamsan diarak dan berhenti di depan rumahnya, lalu salah satu kadus mampir di rumah Sunanto dan menanyakan ini mau diapakan Bun tanyanya pada Kades, “Hamsan mau diapakan” lalu sunanto menjawab, bawa pulang kerumahnya saja. Jelas NR kemedia ini
Di tempat terpisah Kurniadi SH, selaku pengacara sunanto saat diskusi interaktif bertajuk Polemik Pelaporan Fauzi Vs Sunanto pada 12 November lalu yang digelar di Kedai HK, menjelaskan Sunanto menggunakan kuasa hukum karena khawatir ditangkap.
Hal itu juga dikuatkan oleh penjelasan inisial SR salah satu oknum penyidik Polres Sumenep kepada Kurniadi, bahwa kasus pembunuhan Hamsan dikondisikan oleh Pak Kades, karena pada saat itu pak kades kondisi lagi sakit kemudian memerintahkan perangkat desanya untuk membunuh. Jelas Kuniadi saat diskusi interaktif
Dalam kesempatan itu juga VA inisial, Teman kades yang mengantarkannya mencarikan Lawyer juga memberikan penegasan Bahwa Sunanto mencari pengacara karena khawatir terseret dalam pusaran kasus dugaan pembunuhan Hamsan.
(hartono)