foto :Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian kapal ‘ghoib’ pada Selasa (29/11/2022) /ist
TROL, Sumenep – Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura umumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian kapal “ghoib” yang ditetapkan pada 25 Nopember lalu,pada Selasa (29/11) jam 4.50 sore
Kajari Sumenep, Trimo, menyebutkan, kedua tersangka berinisial MS (43) dan AY (45), semuanya asal Sumenep terlibat pengadaan kapal oleh perusahaan daerah PT Sumekar.
“Penetapan dua tersangka sudah memenuhi unsur dua alat bukti sebagaimana disebutkan dalam pasal 183 dan 184 KUHAP,” katanya.
Trimo mengakui dalam pengembangannya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Dengan penetapan dua tersangka ini, kami berharap kasus ini menjadi terang benderang, termasuk siapa-siapa saja yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.
PT Sumekar diduga melakukan pengadaan kapal yang sudah ada namanya pada tahun 2019 lalu.
Hasil penyelidikan jaksa, kapal tersebut dianggarkan senilai di atas 8 miliar.”Namun ternyata hasil penyelidikan tidak dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku, artinya tidak dilakukan tender dan hingga kapalnya sampai saat ini tidak ada wujudnya,” paparnya.
Setelah sekian lama menanti, mimpi masyarakat Sumenep terkait penetapan tersangka kasus pembelian kapal ‘Ghoib’ mantan bupati, akhirnya terjawab.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yakni Trimo. SH. MH. Menetapkan dua tersangka, terkait kasus kapal ‘Ghoib’ mantan bupati, yang sempat menghebohkan publik.
“Dengan penetapan dua tersangka ini, kita berharap kasus ini menjadi terang benderang, termasuk siapa-siapa saja yang terlibat,” pungkasnya.(sutomo)