foto : Konferensi Pers Polres Tulungagung
TROL, Tulungagung – Polres Tulungagung ungkap penyalahgunaan dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Solar di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (30/11).
Dalam Konperensi Pers itu terungkap Satreskrim mengamankan seorang sopir inisial MJ (42)alamat kelurahan / kecamatan Asemrowo Surabaya dan inisial PY (54) asal kelurahan Simo Girang kecamatan Prambon kabupaten Sidoarjo .
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, mengatakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB diduga mengangkut BBM subsidi jenis solar di jalan raya Ngantru Tulungagung.
” Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan ternyata informasi tersebut benar ada truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB diduga membawa BBM besubsidi jenis Solar pada jumat (11/11/2022),” ungkapnya
Menurut keterangan pelaku BBM bersubsidi jenis solar tersebut diambil dari gudang yang berada di desa Petok, kecamatan Mojo, kabupaten Kediri.” terang Kapolres , Rabu (30/11).
“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi ternyata gudang yang ada di Mojo Kediri dijadikan penampungan untuk di jual kembal, ” lanjut Kapolres.
Menurut Kapolres, dari keterangan pelaku, solar di dapat dari pengangsu di beli mulai harga 8 ribu hingga 9.300 dan di jual kembali dengan harga 11.200.
“Modus tersebut, seolah – olah yang di jual adalah solar Industri yang tujuannya mendapatkan keuntungan yang lebih ” imbuhnya.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangakaian pemerikasaan pada 26 November 2022.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, 1 unit truck tangki warna biru putih bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB beserta STNK dan kuncinya yang berisi Solar 4.500 liter, 1 unit truck box warna putih Nopol B 9816 WRU yang dilengkapi dengan mesin pompa air, 7 Jerigen ukuran 20 liter berisi 140 liter solar, 3 galon air mineral yang berisi 45 liter, 12 jerigen kosong, 3 drum , 3 mesin pompa (alat sedot), 1 unit diesel alat sedot, 5 selang spiral dan 1timba plastik.
Kedua tersangka dijebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 55 UU RI no 22 Tahun 2021 tentang Migas Bumi jo pasal 55 UU RI no 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 6 Tahun Penjara.(bambang).